Jakarta, MINA – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Teuku Faizasyah mengatakan, pernyataan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang mengklaim Kepulauan Riau secara sejarah bisa milik Negeri Jiran Malaysia adalah tidak berdasar.
“Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Tun Mahathir,” ujar Faizasyah dalam keterangan pers yang diterima MINA, Kamis (23/6).
Faizasyah menjelaskan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Ia pun menyayangkan pernyataan Mahathir dan mengingatkan hal tersebut dapat menggerus persahabatan kedua negara yang telah lama terjalin.
Baca Juga: Kebumen Raih Penghargaan Mandaya Awards 2025
“Di tengah situasi dunia yang sedang menghadapi banyak tantangan, seorang politisi senior seharusnya tidak menyampaikan statement yang tidak berdasar (baseless) yang dapat menggerus persahabatan,” ujarnya.
Faizasyah juga menekankan, Kepulauan Riau adalah wilayah NKRI dan sampai kapanpun akan menjadi wilayah Indonesia. (L/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Beasiswa Pemuda Tangguh Akan Diperluas, Target 24 Ribu Anak Surabaya Kuliah Tahun 2026