Jakarta, MINA – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Teuku Faizasyah mengatakan, pernyataan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang mengklaim Kepulauan Riau secara sejarah bisa milik Negeri Jiran Malaysia adalah tidak berdasar.
“Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Tun Mahathir,” ujar Faizasyah dalam keterangan pers yang diterima MINA, Kamis (23/6).
Faizasyah menjelaskan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Ia pun menyayangkan pernyataan Mahathir dan mengingatkan hal tersebut dapat menggerus persahabatan kedua negara yang telah lama terjalin.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jakarta, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
“Di tengah situasi dunia yang sedang menghadapi banyak tantangan, seorang politisi senior seharusnya tidak menyampaikan statement yang tidak berdasar (baseless) yang dapat menggerus persahabatan,” ujarnya.
Faizasyah juga menekankan, Kepulauan Riau adalah wilayah NKRI dan sampai kapanpun akan menjadi wilayah Indonesia. (L/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Hari ini Tidak Sehat, Warga Sensitif Disarankan Kenakan Masker
 




 
 
															 
								 








 
															 
															 
															 
															 
															 
															 
 
 
															 
															 
															 
															 
															



 
															 Mina Indonesia
Mina Indonesia Mina Arabic
 Mina Arabic Mina Sport
 Mina Sport Mina Preneur
 Mina Preneur