Jakarta, MINA – Kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan online (scam digital) sepanjang 2025 dilaporkan menembus angka triliunan rupiah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam bertransaksi melalui platform digital yang semakin kompleks.
Menurut data OJK, sepanjang 2025 terdapat ratusan ribu laporan penipuan digital yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp 7,3 triliun.
Angka tersebut mencerminkan lonjakan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya dan menunjukkan bahwa modus penipuan semakin variatif dan sulit dideteksi oleh korban.
Modus penipuan yang paling banyak dilaporkan antara lain transaksi belanja online palsu, fake call atau penyamaran sebagai lembaga resmi, penipuan investasi, hingga tawaran kerja yang menipu.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Untuk transaksi belanja online sendiri tercatat puluhan ribu laporan dengan kerugian mencapai hampir Rp 1 triliun, sementara modus fake call menimbulkan kerugian lebih dari Rp 1,3 triliun.
Selain itu, modus penipuan melalui media sosial dan manipulasi data pribadi juga ikut menjadi penyebab utama kerugian besar tersebut. Cara kerja penipu seringkali memanfaatkan kecanggihan teknologi dan psikologi korban, seperti tawaran hadiah palsu atau situs belanja yang tampak resmi namun tidak mengirimkan barang setelah pembayaran dilakukan.
Polda Metro Jaya mencatat lebih dari 4.200 laporan kejahatan siber sepanjang 2025, di mana penipuan online menjadi kasus dominan disusul ilegal akses dan pengancaman digital, mempertegas bahwa kejahatan siber merupakan ancaman yang terus meningkat di masyarakat.
OJK bersama lembaga terkait mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran digital, seperti memeriksa keaslian situs jual-beli, tidak mudah tergiur dengan tawaran tidak wajar, serta segera melaporkan ke pusat pengaduan resmi jika menjadi korban.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Upaya pencegahan ini diharapkan bisa menekan kerugian lebih lanjut di era 2026 yang diprediksi masih akan diwarnai oleh ancaman scam digital yang lebih canggih.
Fenomena penipuan online merupakan bagian dari dampak meluasnya pemanfaatan teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari, termasuk transaksi e-commerce, layanan keuangan dan media sosial.
Pemerintah melalui OJK, Kepolisian, serta satgas anti-scam terus memperkuat sistem deteksi dan penanganan laporan penipuan, sementara masyarakat dihimbau untuk meningkatkan literasi digital sebagai bagian dari proteksi diri dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
















Mina Indonesia
Mina Arabic