Jakarta, 11 Shafar 1438/11 November 2016 (MINA) – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) KH Hasyim Muzadi menilai bahwa kasus Ahok harus diselesaikan secara proporsional melalui proporsionalisasi tugas serta wewenang kenegaraan dan kebangsaan secara utuh untuk ketenangan negara dan bela negara.
“Untuk tingkat negara juga kekuasaan harus pada posisi netral serta tidak digunakan untuk kepentingan pro dan kontra kasus Ahok. Negara dan kekuasaan bersikap melindungi sebagai pamong yang mengayomi seluruh elemen bangsa,” katanya di depan para alim ulama di Aula Bhinneka Tunggal Ika, KEMENHAN RI tentang kemelut kasus Ahok, Jum’at (11/11).
KH Hasyim menegaskan, kekuasaan Supra struktur negara tidak selayaknya dipakai untuk mencampuri urusan demokratisasi proses Pilgub DKI. Gubernur petahana sendiri yang maju sebagai calon harus cuti sebagai gubernur agar tidak menggunakan kekuasaan Supra struktur di pemprov nya.
“Logikanya kekuasaan yang lebih tinggi pun tidak boleh digunakan untuk pemihakan proses demokratisasi itu,” tegasnya.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Ia menuturkan bahwa yang berkewajiban untuk mendukung proses pencalonan di DKI adalah partai partai pengusung dan pendukung sebagai infrastruktur negara ditambah tim sukses masing-masing calon.
“Jadi bukan Supra struktur kekuasaan negara,” katanya.
Menurut Ketua Umum Nahdhatul Ulama (NU) periode 1999-2004 itu, apabila kekuasaan negara melakukan pemihakan maka dengan sendirinya aparat pelaksana di lapangan ikut terlibat dalam pemihakan baik langsung maupun tidak langsung, terang-terangan atau terselubung.
“Padahal aparat kekuasaan di bawah setiap saat harus berhubungan baik dengan masyarakat, dalam segala bidang kemasyarakatan dan berjalan secara permanen. Apabila diganggu dalam pemihakan sebuah kasus maka akan merugikan hubungan antara aparat dan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda
Ia menambahkan bahwa untuk kaum muslimin Indonesia yang merasa tersinggung dengan kasus Ahok juga harus proporsional. Artinya, kata dia, umat Islam harus fokus pada tuntutan keadilan dan hukum pada kasusnya itu dan tidak perlu melebar kemana-mana yang hanya memberikan peluang kepada penumpang-penumpang yang tidak proporsional baik dari dalam dan luar negeri.
“Kaum muslimin Indonesia memiliki hak untuk meminta keadilan dan kepastian hukum kepada negara, dan negara pun mempunyai kewajiban untuk memproses secara benar dan adil karena proses tersebut merupakan kewajiban negara kepada bangsa nya berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk masalah kasus tersebut,” jelas dia. (L/P011/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga