Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KH Hasyim Muzadi: Kasus Ahok Harus Diselesaikan secara Proporsional

Rendi Setiawan - Jumat, 11 November 2016 - 16:17 WIB

Jumat, 11 November 2016 - 16:17 WIB

455 Views

Jakarta, 11 Shafar 1438/11 November 2016 (MINA) – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) KH Hasyim Muzadi menilai bahwa kasus Ahok harus diselesaikan secara proporsional melalui proporsionalisasi tugas serta wewenang kenegaraan dan kebangsaan secara utuh untuk ketenangan negara dan bela negara.

“Untuk tingkat negara juga kekuasaan harus pada posisi netral serta tidak digunakan untuk kepentingan pro dan kontra kasus Ahok. Negara dan kekuasaan bersikap melindungi sebagai pamong yang mengayomi seluruh elemen bangsa,” katanya di depan para alim ulama di Aula Bhinneka Tunggal Ika, KEMENHAN RI tentang kemelut kasus Ahok, Jum’at (11/11).

KH Hasyim menegaskan, kekuasaan Supra struktur negara tidak selayaknya dipakai untuk mencampuri urusan demokratisasi proses Pilgub DKI. Gubernur petahana sendiri yang maju sebagai calon harus cuti sebagai gubernur agar tidak menggunakan kekuasaan Supra struktur di pemprov nya.

“Logikanya kekuasaan yang lebih tinggi pun tidak boleh digunakan untuk pemihakan proses demokratisasi itu,” tegasnya.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan 

Ia menuturkan bahwa yang berkewajiban untuk mendukung proses pencalonan di DKI adalah partai partai pengusung dan pendukung sebagai infrastruktur negara ditambah tim sukses masing-masing calon.

“Jadi bukan Supra struktur kekuasaan negara,” katanya.

Menurut Ketua Umum Nahdhatul Ulama (NU) periode 1999-2004 itu, apabila kekuasaan negara melakukan pemihakan maka dengan sendirinya aparat pelaksana di lapangan ikut terlibat dalam pemihakan baik langsung maupun tidak langsung, terang-terangan atau terselubung.

“Padahal aparat kekuasaan di bawah setiap saat harus berhubungan baik dengan masyarakat, dalam segala bidang kemasyarakatan dan berjalan secara permanen. Apabila diganggu dalam pemihakan sebuah kasus maka akan merugikan hubungan antara aparat dan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Ia menambahkan bahwa untuk kaum muslimin Indonesia yang merasa tersinggung dengan kasus Ahok juga harus proporsional. Artinya, kata dia, umat Islam harus fokus pada tuntutan keadilan dan hukum pada kasusnya itu dan tidak perlu melebar kemana-mana yang hanya memberikan peluang kepada penumpang-penumpang yang tidak proporsional baik dari dalam dan luar negeri.

“Kaum muslimin Indonesia memiliki hak untuk meminta keadilan dan kepastian hukum kepada negara, dan negara pun mempunyai kewajiban untuk memproses secara benar dan adil karena proses tersebut merupakan kewajiban negara kepada bangsa nya berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk masalah kasus tersebut,” jelas dia. (L/P011/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia