Banda Aceh, MINA – Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh untuk menyerahkan 200 ribu lebih dukungan publik terkait eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PT Kallista Alam (PT KA), terkait keterlibatan pembakar lahan rawa gambut Tripa, Nagan Raya.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Rumoh Transparansi, FORA, Change.org Indonesia, GeRAM, Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), dan mahasiswa peduli kawasan rawa gambut tripa menyerahkan petisi Change.org HukumPembakarLahan kepada PN Meulaboh pada Rabu (16/1) kemarin.
Penyerahan petisi ini dimaksudkan sebagai penyampaian aspirasi publik yang meminta pihak pengadilan untuk segera mengeksekusi putusan MA terhadap PT Kallista Alam. MA mewajibkan PT Kalista Alam untuk membayar denda senilai Rp. 366 Miliar dan memulihkan lahan yang rusak.
Sebelumnya, petisi tersebut juga sempat diberikan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada tanggal 12 Juli 2018 untuk mendesak Pengadilan Tinggi Banda Aceh agar segera membatalkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Perkara Nomor 16/Pdt_G/2017/PN Mbo.
Pada sidang tanggal 12 April 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang memeriksa Perkara Nomor 16/Pdt_G/2017/PN Mbo menyatakan bahwa Putusan PN Meulaboh sebelumnya yaitu Perkara Nomor 12/PDT.G/2012/PN MBO yang menghukum PT Kallista Alam (PT KA) dengan denda dan kewajiban memulihkan lahan yang rusak akibat dibakar senilai Rp. 366 miliar tidak mempunyai title eksekutorial atau tidak bisa dieksekusi.
Seperti diketahui sebelumnya, PT KA dinyatakan bersalah karena terbukti membakar 1.000 hektar lahan gambut di Tripa, Nagan Raya, Aceh. Pada tanggal 4 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menganulir vonis PN Meulaboh dan menyatakan bahwa gugatan PT Kallista Alam tidak dapat diterima.
Farwiza, Ketua Yayasan HAkA mengatakan, penyerahan petisi ini merupakan desakan kepada PN Meulaboh untuk segera melakukan eksekusi putusan Perkara Nomor 12/PDT.G/2012/PN MBO.
Sebagai wujud partisipasi publik, HAkA menggalang petisi ini melalui Change.org Indonesia mendesak MA membatalkan putusan 16/Pdt.G/2017/PN.Mbo sekaligus memerintahkan PN Meulaboh melaksanakan eksekusi terhadap PT. KA sesuai dengan putusan perkara no. 1 PK/PDT/2017 jo. Putusan no. 651 K/Pdt/2015 jo putusan no. 50/PDT/2014/PT BNA jo. Putusan no.12/PDT.G/2012/PN.MBO, untuk membayar biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp. 366 miliar.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
“Penyerahan petisi ini adalah bentuk kepedulian dan kekecewaan publik terhadap terhadap pengawalan kasus tersebut,” kata Farwiza. (L/AP/R01).
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio