Bogota, MINA – Kolombia dan Kosovo ikut menyatakan dukungannya terhadap tindakan hukum Afrika Selatan terhadap Israel di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ), dengan alasan dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948 selama perang Gaza.
Presiden Kolombia Gustavo Petro, mengatakan sejak awal fase konflik berdarah di Palestina, sangat jelas bahwa tindakan yang diambil pemerintah Israel merupakan genosida, Anadolu Agency melaporkan, Kamis (11/1).
Selain itu, Petro di X mengatakan bahwa “permintaan Afrika Selatan adalah langkah berani ke arah yang benar,” dan bahwa Kolombia “berniat untuk menegakkan tujuan luhur konvensi yang juga merupakan negara yang ikut meratifikasi.”
Kementerian Luar Negeri Kolombia meyakinkan bahwa mereka berharap pengadilan “mengambil keputusan yang memungkinkan pertumpahan darah di Gaza dan wilayah pendudukan berhenti sekarang.”
Baca Juga: Smotrich: Israel Tolak Normalisasi dengan Saudi jika Harus Ada Negara Palestina
“Sebagai sebuah negara, Israel berkewajiban untuk mencegah dan menghindari jenis pelanggaran pidana internasional ini dengan segala cara dan akibatnya, kegagalan Israel mematuhi komitmen ini berarti bertanggung jawab kepada seluruh dunia,” kata Kementerian Luar Negeri Kosovo.
Sementara itu, Presiden Kuba Miguel Diaz-Canel Bermudez pada Kamis (11/1) juga menyatakan dukungan kuat terhadap gugatan Afsel.
“Kuba menyatakan dukungan kuatnya terhadap tuntutan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap Israel atas kejahatan dan tindakan genosida yang dilakukan terhadap rakyat Palestina,” kata Canel Bermudez di X.
ICJ mendengarkan tim hukum Afrika Selatan untuk mengambil tindakan sementara pada hari pertama sidang pada hari Kamis mengenai tuduhan Israel melakukan genosida di Gaza.
Baca Juga: Hamas Kutuk Agresi Penjajah Israel terhadap Suriah
Israel yang menggambarkan permintaan tersebut sebagai “keji dan tidak masuk akal,” diadili pada hari Jumat dalam proses di mana Afrika Selatan sudah memiliki beberapa pendukung, seperti Yordania, Türkiye dan Bolivia, tetapi juga penolakan terhadap negara lain, seperti Guatemala dan US.
Presiden Brasil Luiz Inacio Lula Da Silva juga mengumumkan negaranya mendukung gugatan internasional Afrika Selatan di Den Haag.
Sejak dimulainya konflik saat ini pada 7 Oktober setelah serangan mendadak oleh kelompok Palestina Hamas, Israel telah berulang kali mengatakan bahwa mereka bertujuan untuk melenyapkan Hamas.
Dalam serangan di Jalur Gaza sejak tanggal tersebut, Israel telah membunuh lebih dari 23.000 warga Palestina dan melukai sekitar 60.000 orang, kebanyakan dari mereka adalah wanita dan anak-anak bersamaan dengan blokade kejam terhadap pasokan yang sangat dibutuhkan. (T/Mil/R7/P1)
Baca Juga: Pemukim Yahudi Ekstremis Rebut Rumah Warga Yerusalem di Silwan
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Media Ibrani: Netanyahu Hadir di Pengadilan Atas Tuduhan Korupsi