Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kominfo Siap Tangkal Sebaran Hoaks Covid-19

Rana Setiawan - Selasa, 17 Maret 2020 - 06:27 WIB

Selasa, 17 Maret 2020 - 06:27 WIB

14 Views

Jakarta, MINA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoimfo) Johnny G. Plate memastikan pihaknya akan menangkal setiap informasi yang tidak benar atau hoaks yang beredar di berbagai platform media sosial berkaitan dengan penyebaran virus corona (Covid-19) di dalam negeri.

Berdasarkan data Kementerian Kominfo, menurut Menteri Johnny, hingga saat ini terdapat 232 isu hoaks yang telah berhasil di kumpulkan melalui berbagai platform medsos. Kemudian, dari hasil tersebut di tindaklanjuti dengan memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta di lapangan.

“Isu nomor 232 itu tentang Presiden Joko Widodo Positif Corona, ini tidak benar. Bisa dilihat sendiri kan beliau sedang sibuk bekerja menuntaskan penanganan penyebaran virus ini,” ujar Menteri Kominfo dalam Konferensi Pers Dukungan Sektor Kominfo untuk Penanganan Covid-19 di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Senin (16/3).

Menurut Menteri Johnny, pihaknya akan selalu melakukan konfirmasi kebenaran isu menjadi perhatian masyarakat di medsos. Tujuannya, melindungi segenap bangsa dan masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar terkait dengan Covid-19.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan 

“Ini bahaya, apabila masyarakat mengkuti informasi yang tidak benar itu,” imbuhnya.

Menteri Kominfo menilai tindakan penyebaran isu yang tidak benar, di tengah penyebaran Covid-19 saat ini tidak baik. Karena berpotensi membuat berbagai lapisan masyarakat panik dan takut dalam menghadapi bencana non alam ini.

“Hal ini merugikan bangsa dan negara. Dan pelaku juga tidak menjawab panggilan Ibu Pertiwi yang membutuhkan pertolongan,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan dalam mengatasi informasi hoaks Covid-19 yang beredar di medsos ditindak lanjuti bersama dengan pemilik platform.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

“Tugas dan fungsi Kominfo sesuai dengan kebijakan yang berlaku tidak bisa melakukan penutupan akun yang terbukti menyebarkan hoaks,” jelasnya.

Pihaknya, akan memberikan rekomendasi akun-akun mana yang terindikasi melakukan penyebaran hoaks sesuai dengan aduan masyarakat dan patroli di medsos.

“Kami hanya memberikan rekomendasi kepada pemilik platform dan pihak penegak hukum, kemudian mereka yang menutup akun tersebut,” kata Dirjen Semuel.

Berkaitan dengan konten hoaks yang menimbulkan keresahan pada publik, maka akan di tindak lanjuti oleh penegak hukum yakni Kepolisian. Bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun yang menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut.

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

“Bila sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik maka akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian,” tutur Dirjen Aptika.

Menteri Johnny menjelaskan, setelah hoaks terdeteksi, Kementerian Kominfo selanjutnya meminta kepada platform media sosial untuk melakukan take down konten tersebut diantaranya seperti Facebook, Twitter, Instagram.

Literasi Digital dan Penindakan

Menteri Johnny menambahkan, upaya lain yang dilakukan Kominfo untuk mencegah peredaran kabar bohong, salah satunya dengan memberikan edukasi dan literasi digital kepada masyarakat menyangkut kerugian dari hoaks.

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia

“Pencegahan ini terkait sikap dan cara berpikir masyarakat, maka pencegahan harus dilakukan dalam program yang multidisiplin dari Kementerian dan Lembaga, yaitu edukasi,” ungkapnya.

Agar berita bohong tersebut tidak terus meluas di ruang publik, Menteri Johnny menyatakan bahwa Kominfo bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti Kementerian, Lembaga Pendidikan dan pihak lainnya agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana menggunakan ruang digital secara cerdas.

“Pada saat kita menggunakannya keliru termasuk memproduksi hoaks, yang dirugikan adalah diri kita sendiri, masyarakat, keluarga. Enggak ada yang diuntungkan dari situ,” jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri Johnny menyatakan, secara umum pemerintah sudah mengatur sanksi pidana dan material bagi para penyebar hoaks dalam Undang-Undang. “Bagi produsen dan penyebar berita bohong atau hoaks, hukuman pidananya enam tahun, dan materialnya hampir satu miliar. Tentu ini merupakan law enforcement soal virus Corona yang dapat merugikan diri pribadi, keluarga, masyarakat hingga bangsa dan negara,” pungkasnya.

Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan

Selain berkomunikasi dengan platform media sosial, Menteri Johnny menegaskan bahwa Kominfo juga telah menyurati POLRI untuk melakukan penegakan hukum terhadap pembuat dan penebar hoaks yang meresahkan masyarakat. Guna menindak pelaku dan produsen penebar hoaks mengenai virus mematikan tersebut, Kominfo telah Koordinasi dan berkomunikasi dengan Kepolisian RI.

“Diperlukan adanya tindakan hukum, terlebih masalah virus corona bukan lagi masalah epidemik di dalam negara kita tetapi telah menjadi masalah global,” tambahnya.(R/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Indonesia
Indonesia
Internasional