Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi Fatwa MUI Gelar Ijtima Ulama, Ini yang Dibahas

Rendi Setiawan - Senin, 7 Mei 2018 - 23:11 WIB

Senin, 7 Mei 2018 - 23:11 WIB

15 Views

Banjarbaru, MINA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtima Ulama yang keenam dengan mengusung tema “Meningkatkan Peran Ulama dalam Melindungi Umat, Bangsa, dan Negara” di Pondok Pesantren Al-Falah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan sejak Senin (7/5) hingga Rabu (9/5). Pada kesempatan itu, sejumlah persoalan akan dibahas.

Dari rilis yang diterima MINA, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia akan membahas permasalahan penting yang muncul, baik terkait dengan masalah kebangsaan, masalah keagamaan aktual, maupun masalah peraturan perundang-undangan.

Ijtima Ulama juga akan membahas masalah keagamaan kontemporer (masail fiqhiyah mu’ashirah) yang meliputi permasalahan-permasalahan fikih yang harus segera direspons dengan memberikan jawaban hukumnya. Misalnya masalah istitha’ah kesehatan haji.

Persoalan lainnya adalah terkait dengan rencana pemerintah memotong gaji pegawai untuk dialokasikan sebagai zakat yang bersangkutan. Apakah hal tersebut dibenarkan secara agama? Apakah ada batasan dan aturan tertentu dari hal itu? Semuanya akan dibahas di forum ijtima ulama ini.

Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional

Selain itu, akan dibahas pula masalah terkait dengan peraturan perundang-undangan. Beberapa RUU dan wacana pembuatan peraturan perundangan lainnya akan direspons forum ini.

Hal itu didasari oleh para ulama bahwa peraturan perundang-undangan di negeri ini jangan sampai berisikan pasal-pasal yang bertentangan dengan ajaran agama. Sebab setiap perumusan peraturan perundang-undangan harus menyerap norma dan nilai yang berkembang dan diyakini masyarakat, terutama norma dan nilai agama.

Nantinya, semua putusan hasil Ijtima Ulama ini akan menjadi agenda MUI dalam menindaklanjutinya. Berbagai upaya dan ikhtiar akan dilakukan oleh MUI untuk dijalankannya setiap keputusan ijtima ulama. Hal-hal yang membutuhkan adanya koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, terutama dengan pengambil kebijakan dan otoritas terkait, maka hal itu akan dilakukan oleh MUI.

Hasil dan putusan Ijtima Ulama pada hakekatnya merupakan aspirasi umat Islam yang oleh MUI akan terus diperjuangkan sampai tersalurkan dengan baik. Hal itu karena posisi MUI adalah pelayan umat Islam (khadim al-ummah).

Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan

Di sisi lain, MUI juga akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pengambil kebijakan dan otoritas agar dapat mengakomodir aspirasi umat tersebut dalam setiap kebijakan kenegaraan yang diambil dan diputuskan.

Hal itu karena posisi MUI adalah juga sebagai mitra pemerintah (shadiq al-hukumah). Kepentingan utama MUI adalah terakomodasinya aspirasi umat Islam dalam setiap kebijakan kenegaraan dan kesesuaiannya dengan ajaran agama Islam. (R06/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Banjir Rob Rendam Sejumlah Wilayah di Pesisir Jakarta Utara

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia