Jakarta, 15 Rajab 1438/ 12 April 2017 (MINA) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) menetapkan halal untuk vaksin influenza yang diproduksi oleh Hualan Biological Bacterin Co.Ltd, China, sehingga vaksin flu tersebut halal boleh dipergunakan oleh umat Islam.
Sekretaris KF MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa ini dikeluarkan setelah melalui serangkaian pengkajian yang mendalam dan pembahasan dengan berbagai argumentasi. Tidak ada kandungan bahan yang najis dan haram, prosesnya tidak ada kontaminasi atau bercampur dengan hal-hal yang Mutanajjis atau haram.
“Maka produk vaksin influenza ini tidak bermasalah dari sisi syariah, karenanya difatwakan suci dan halal demikian ditetapkan KF MUI dalam Sidang Fatwa 14 Maret 2017 disampaikan oleh Prof.Dr.KH Hasanuddin AF Ketua KF MUI,” kata Asrorun di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa 11/4.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Dia juga mengatakan, pembuatan vaksin influenza merupakan hal yang baru karena media pertumbuhan dan pembiakan virusnya menggunakan telur ayam yang dieramkan selama 9 hari.
“Sedangkan vaksin jenis yang lain menggunakan darah hukumnya najis dan haram. Dari proses yang ditemukan di lapangan semuanya diketahui tidak ada masalah dari sisi Fiqhiyyah Syariah. Selain itu ada proses Tath-hir (pensucian) atau disebut proses purifikasi menggunakan air murni yang mengalir dalam beberapa tahap,” tambah Asrorun.
“Pengalamannya ketika turut melakukan audit lapangan di perusahaan Hualan Biological Bacterin Co.Ltd., China, dari pengamatan yang kami lakukan proses produksi vaksin influenza ini terbukti tidak ada interaksi atau tidak terkontaminasi dengan barang yang haram maupun najis,” ujar Asrorun.
“Bagi kami jelas ini merupakan hal yang baru, sekaligus sebagai momentum di tengah aturan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengharuskan seluruh produk pangan, obat-obatan dan kosmetika serta barang gunaan yang diproduksi atau diedarkan di Indonesia, harus terjamin kehalalannya. “Bukan hanya pangan, tetapi obat-obatan juga harus halal”.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Lebih jauh Asrorun mengatakan, dari pengamatan ini dapat dipahami dan diambil pelajaran bahwa dengan riset yang serius oleh para ahli farmasi, serta temuan yang kita peroleh di China melalui produksi vaksin dari Hualan menjadi bukti bahwa pada hakikatnya, pengembangan obat-obatan itu bisa menggunakan bahan yang terbebas dari bahan yang najis maupun haram, “sepanjang kita mau berikhtiar.
“Maka di sinilah pentingnya tanggung-jawab kita, khususnya para ilmuwan di bidang farmasi untuk terus melakukan riset, penelitian dan pengembangan guna memastikan bahwa seluruh produk obat-obatan itu terjamin kehalalannya. Dan ini merupakan bagian dari Jihad Keilmuan,” tegas Asrorun.
Jadi tanggung-jawab da’wah bukan hanya oleh para ulama di bidang Fiqh atau keagamaan dalam pengertian yang sempit-terbatas semata. Tetapi juga menjadi tanggung-jawab setiap akademisi (Muslim) di bidang keilmuannya masing-masing.
“Nah, bagi para ilmuwan yang bergerak di bidang farmasi, masih terbuka lebar ladang jihad tantangan sekaligus peluang, untuk mendedikasikan keilmuannya guna menghasilkan dan memastikan bahwa obat-obatan yang dibutuhkan halal dan suci dari sisi syariah. Dan itulah hakikat dari makna firman Allah, “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (Q.S. Fathir, 35:28).
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Term atau ungkapan “Ulama” ini, tambah Asrorun, bukan hanya merujuk kepada para ahli Fiqh atau keagamaan saja. Tetapi juga merujuk kepada setiap ilmuan Muslim yang terpanggil dan dituntut untuk mendedikasikan disiplin keilmuannya untuk menuju Khosyyatullah, merasa takut serta taat kepada perintah Allah dan salah satu perintah itu adalah mewujudkan obatan-obatan yang halal juga merupakan bagian dari panggilan da’wah Islamiyah. (T/R03/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal