MUI Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Merah Putih

Jakarta, MINA – Majelis Ulama () menerbitkan ketetapan fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang status UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

MUI menyatakan, vaksin Merah Putih dinyatakan suci dan halal.

Fatwa tersebut dipublikasikan melalui situs resmi pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Keputusan Komisi Fatwa MUI bersama LPPOM MUI ditandatangani oleh Ketua Umum KH Miftachul Akhyar.

Kesimpulan halal itu merujuk sejumlah fakta temuan dilihat dari empat poin pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada 7 Februari 2021 lalu, mengenai proses produksi vaksin oleh PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

Keempat pertimbangan itu adalah: Pertama, tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan). Ketiga, bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i (tathhir syar’i). Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19

Baca Juga:  IRI Terus Gencarkan Gerakan Selamatkan Hutan Tropis Indonesia

Dalam menentukan , MUI berpegang teguh pada dalil Al-Qur’an, hadis, kaidah fikih, hingga pendapat ulama dalam putusannya. (R/P2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.