Jeddah, MINA – Komisi Permanen dan Independen HAM OKI (OIC – Independent Permanent Human Rights Commission/IPHRC) mendesak semua negara anggota OKI untuk meluncurkan sebuah aksi bersama untuk melindungi Masjid Al-Aqsha di Kota Al-Quds atau Al-Haram Al-Sharif, situs tersuci ketiga dalam Islam.
IPHRC menjelaskan aksi bersama itu dapat dilakukan dengan memberikan dukungan politik, ekonomi, dan diplomatik, pada semua tingkat, bagi rakyat Palestina dalam perjuangannya mendirikan negara merdeka dengan Kota Al-Quds sebagai ibu kotanya.
“IPHRC meminta dukungan bagi Rakyat Palestina untuk menjalankan hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut guna menentukan nasib sendiri membentuk negara merdeka yang independen, dapat bertahan dan berdampingan. Hak-hak mereka yang tidak diragukan lagi untuk kembali ke rumah dan properti mereka, sebagaimana diputuskan dalam berbagai resolusi PBB, dan dijamin oleh hukum internasional,” tulis pernyataan IPHRC yang dilaporkan IINA, Senin (17/7/2017).
Baca Juga: [POPULER MINA] Runtuhnya Bashar Assad dan Perebutan Wilayah Suriah oleh Israel
Dalam pernyataan resminya, IPHRC mengikuti dengan keprihatinan besar penutupan Masjid Al-Aqsha oleh otoritas pendudukan Israel, dan secara tepat mengecam pelanggaran mengerikan bagi hak-hak Muslim untuk beribadah di salah satu situs bersejarah Islam yang paling dihormati tersebut.
“Tidak ada alasan atau dalih yang layak untuk penutupan Al-Aqsha baru-baru ini karena secara tepat melanggar kewajiban Israel di bawah hukum internasional sebagai kekuatan pendudukan,” tegas IPHRC dalam pernyataannya.
Komisi HAM OKI itu lebih lanjut mencatat salah satu alasan utama meningkatnya ketegangan di lingkungan Al-Aqsha justru terjadi setelah berbagai serangan yang terus berlanjut terhadap Al-Aqsha oleh para pemimpin dan kelompok pemukim ekstrimis Yahudi, di bawah pengawasan dan perlindungan polisi Israel.
Komisi tersebut mengingatkan bahwa resolusi UNESCO yang baru-baru ini diadopsi menegaskan seluruh Al-Aqsha dan Kota Al-Quds adalah situs suci Islam, yang didedikasikan untuk tempat ibadah dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Situs Warisan Budaya Dunia.
Baca Juga: Drone Israel Serang Mobil di Lebanon Selatan, Langgar Gencatan Senjata
Resolusi tersebut juga menekankan bahwa Israel yang melakukan semua tindakan, otoritas pendudukan, melawan fakta ini, dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Komisi menyerukan segera pembukaan kembali Al-Aqsha bagi semua jamaah Muslim tanpa batasan. Juga menyerukan otoritas pendudukan Israel untuk menegakkan kewajibannya menjamin kesucian dan akses masuk cuma-cuma ke Tempat-Tempat Suci Kristen dan Muslim di Al-Quds Timur yang diduduki setiap saat.
IPHRC OKI sendiri baru dibentuk enam tahun lalu ditandai dengan pertemuan pertamanya yang diselenggarakan di Jakarta pada Februari 2012. Statuta Pembentukan IPHRC OKI disahkan pada Konferensi Tingkat Menteri ke-38 di Astana, Kazakhstan, bulan Juni 2011. Konferensi di Astana juga telah menyepakati pemilihan 18 anggota IPHRC.
Anggota IPHRC merupakan individu independen dan ahli di bidang hak asasi manusia, demokrasi dan Islam. Para Komisioner dipilih berdasarkan keahlian yang dimiliki dan mempertimbangkan keseimbangan wakil dari tiga kawasan (Asia, Afrika dan Arab) dan dipilih untuk masa kerja 3 tahun.
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
Pembentukan IPHRC OKI merupakan tindak lanjut dari Ten-Years Programme of Actions / Program Aksi 10 tahun OKI yang disahkan pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa OKI di Makkah tahun 2005 dan Piagam OKI baru yang disahkan di KTT OKI ke-11 di Dakar pada tanggal 14 Maret 2008.(T/R01/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah