Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi II DPR Siap Perkuat KASN

Hasanatun Aliyah - Senin, 23 Januari 2017 - 17:06 WIB

Senin, 23 Januari 2017 - 17:06 WIB

300 Views

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arteria Dahlan.(Foto: Aliyah/MINA)

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arteria Dahlan.(Foto: Aliyah/MINA)

Jakarta, 24 Rabi’ul Akhir 1438/ 23 Januari 2017 (MINA) – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arteria Dahlan menyatakan DPR akan memperkuat Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang mengawasi Aparat Sipil Negara (ASN).

“Atas nama Komisi II DPR, KASN tidak hanya dievaluasi, tapi harus diperkuat, karena KASN ujung tombak revolusi mental dan reformasi birokrasi,” katanya dalam acara “Meretas Modus Plt Kepala Daerah Untuk Rente Jabatan ASN” yang diadakan Perhimpunan Pusat (PP) Muhammadiyah di Pusat Dakwah Muhammadiyah pada Senin (23/1).

Menurutnya, wacana tentang pembubaran KASN, itu sengaja dilakukan oknum-oknum birokrat yang mempunyai kepentingan. sehingga rotasi dan mutasi jabatan PNS bisa dilakukan sesuai keinginan. KASN melaporkan, 57 persen pengisian jabatan ASN tidak dilakukan secara transparan.

“Kami sepakat bagaimana agar bisa menciptakan ASN berkualitas yang birokrat sehat, jujur. kita juga sepakat menciptakan PNS sebagai pekerja yang benar-benar terhormat,” ujarnya.

Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan

Praktik politisasi yang marak ini, menjadikan kewenangan yang dijalankan tidak lagi sesuai kehendak rakyat, dalam berbagai hal. Sementara KASN selama ini telah banyak mengeluarkan hasil rekomendasi terkait proses pengangkatan para pejabat di daerah. Untuk itu, undang-undang tentang aparatur sipil negara mencantumkan soal KASN di dalamnya, dan perlu terus dikawal karena berperan untuk melaksanakan reformasi birokrasi.

“Kewenangan KASN saat ini, yaitu memberikan rekomendasi kepada instansi di pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran atas proses atau prosedur yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.(L/R10/Ism/R01)

Miraj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia