Komisi IX: Full-Day School Dinilai Ancam Madrasah Diniyah

Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. (Foto: DPR RI)

Jakarta, 17 Ramadhan 1438/12 Juni 2017 (MINA) – Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta Mendikbud merevisi kebijakan sekolah delapan jam perhari (Full-Day School) karena dinilai mengancam eksistensi madrasah diniyah.

“Kebijakan itu mengesampingkan jam belajar siswa di madrasah diniyah. Karenanya, perlu dikaji ulang,” tegas politisi dari F-PKB itu dalam laman DPR RI yang dikutip MINA, Senin (12/6).

Seperti diketahui, di beberapa daerah masih banyak sekolah yang memiliki jam belajar selama lima atau enam jam sehari, yakni dari pukul tujuh hingga pukul satu siang selama enam hari. Setelah itu siang atau sorenya, murid mengikuti madrasah diniyah.

Menurut Nihayah, sudah menjadi budaya sejak lama anak-anak sekolah di dua tempat, pagi di sekolah umum dan sore harinya mereka menambah pengetahuan di sekolah agama.

“Bentuk penghargaan negara terhadap usaha untuk mendidik masyarakat adalah salah satunya dengan menghormati dan mensupport keberadaan sekolah-sekolah diniyah ini. Bukan malah menghantam habis dengan kebijakan full-day school,” kritisinya.

Lebih lanjut, Nihayatul menegaskan bahwa setiap kebijakan harus bisa mengakomodir keinginan dan kepentingan seluruh peserta didik. Keberpihakan kebijakan seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat seluruhnya, bukan berat sebelah.

“Banyak hal yang mendesak untuk diperbaiki dalam pendidikan kita. Salah satunya adalah pemerataan fasilitas pendidikan,” pungkasnya. (T/R09/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Risma Tri Utami

Editor: Ismet Rauf