Jakarta, MINA – Terkait dimulainya tahun ajaran baru 2017-2018 anak didik sekolah mulai jenjang PAUD hingga SLTA, Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati mengatakan, tradisi di awal tahun ajaran baru berupa masa orientasi siswa (MOS) harus sesuai dengan misi awal yakni memperkenalkan lingkungan sekolah, sistem belajar dan aturan main belajar di sekolah.
“MOS sama sekali bukan ajang perundungan (bulying) bagi siswa baru apalagi berupa latihan serta kekerasan fisik,” ujar Reni dalam keterangan pers DPR yang dikutip MINA.
Ia menegaskan, pihak sekolah harus memastikan tidak ada tindakan kekerasan baik fisik maupun psikis kepada siswa baru. Pihak sekolah, orang tua dan masyarakat harus mengontrol dan mengawasi proses MOS agar benar-benar sesuai maksud dan tujuan awalnya.
“Tahun ajaran baru 2017/2018 yang resmi dimulai di seluruh jenjang pendidikan dari PAUD hingga SLTA, diharapkan menjadi titik awal bagi para anak didik untuk menempa ilmu dan pengalaman belajar di sekolah dengan baik. Peran orangtua, guru dan lingkungan menjadi faktor penting untuk memastikan anak didik dapat belajar dengan baik,” jelasnya.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Penerapan zonasi saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) juga menjadi salah satu biang kekisruhan penerimaan siswa baru di sejumlah daerah. Menurutnya, tujuan adanya zonasi dalam PPDB memang bagus, diantaranya agar adanya pemerataan peningkatan kualitas sekolah di setiap wilayah. Namun, penerapan sistem zonasi ini bukan pula cara bim salabim yang langsung akan menjadikan sekolah lebih maju.
“Peran pemerintah untuk memastikan memberikan dukungan dan perhatian terhadap sekolah secara merata juga harus dilakukan secara konkret. Praktik penganakemasan terhadap sekolah tertentu harus ditiadakan. Pemerataan dan penyebaran tenaga pendidik yang berkualitas juga harus dilakukan agar transfer pengetahuan dan tradisi baik dapat berjalan dengan efektif,” tegas politisi Fraksi PPP itu.
Terkait rencana implementasi full day school yang terakomodasi melalui Permendikbud 23/2017 yang belakangan ditunda penerapannya hingga terbitnya peraturan presiden, Reni menilai, memang rencana tersebut tidak perlu diteruskan lagi.
“Bila program tersebut dimaksudkan untuk pembentukan karakter anak didik, masih banyak cara yang lebih ramah dan kompatibel dengan sosiologis masyarakat Indonesia. Kita harus akhiri rencana program yang hanya menguras energi produktif kita itu,” tegasnya. (T/R05/RS1)
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru