Jakarta, MINA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan Indonesia berada dalam kondisi darurat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) seiring meningkatnya jumlah korban, terutama perempuan dan anak-anak yang menjadi sasaran utama jaringan perdagangan manusia.
Fenomena tersebut disampaikan ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (25/5).
Kasus TPPO dinilai semakin mengkhawatirkan karena modus perekrutan kini berkembang melalui media digital dan jaringan lintas negara.
Komnas HAM menilai kelompok perempuan dan anak menjadi pihak paling rentan akibat faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, hingga minimnya akses perlindungan sosial.
Baca Juga: Semeru Erupsi Dua Kali Hari Ini, Warga Diminta Jauhi Aliran Besuk Kobokan
Banyak korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, namun akhirnya mengalami eksploitasi tenaga kerja, kekerasan seksual, hingga penyiksaan di luar negeri. Dalam sejumlah kasus, korban juga direkrut melalui media sosial, aplikasi pesan instan, dan iklan lowongan kerja palsu.
Lembaga HAM tersebut menegaskan bahwa TPPO bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk pelanggaran HAM serius yang merampas hak hidup, kebebasan, keamanan, dan martabat manusia.
Komnas HAM mencatat praktik perdagangan orang kini semakin kompleks karena berkaitan dengan penipuan daring, eksploitasi digital, hingga sindikat internasional yang sulit dilacak aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Komnas Perempuan juga menyoroti masih adanya praktik kriminalisasi terhadap korban TPPO. Sejumlah korban justru dipersoalkan dokumen keimigrasiannya, dideportasi, bahkan diproses hukum akibat situasi eksploitasi yang mereka alami.
Padahal, berbagai instrumen HAM internasional menegaskan bahwa korban perdagangan orang wajib dilindungi dan dipulihkan, bukan dihukum.
Pemerintah Indonesia sendiri tengah memperkuat Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO 2025–2029 dengan melibatkan lintas kementerian, aparat keamanan, dan organisasi internasional.
Fokus kebijakan diarahkan pada penguatan penegakan hukum, perlindungan korban berbasis trauma healing, peningkatan literasi digital masyarakat, serta pengawasan perekrutan tenaga kerja migran.
Para pengamat menilai pemberantasan TPPO membutuhkan langkah terpadu dari negara, masyarakat, lembaga pendidikan, hingga tokoh agama untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya perdagangan manusia.
Baca Juga: BPOM Ungkap Sejumlah Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin
Selain penindakan terhadap pelaku, edukasi kepada masyarakat mengenai modus perekrutan ilegal dinilai menjadi langkah penting agar perempuan dan anak tidak terus menjadi korban eksploitasi sindikat perdagangan orang. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Yayasan Darussalam Kotawisata Dukung Bulan Solidaritas Palestina 2026
















Mina Indonesia
Mina Arabic