Jakarta, MINA – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI melalui tim pemantau Pilkada 2018 menanggapi peristiwa penyerangan yang akhir ini kerap terjadi menimpa pemuka agama, menjadi ancaman nyata bagi proses demokrasi dan HAM.
“Komnas HAM RI menyadari dengan banyaknya jumlah pemilih, luasnya wilayah pemilihan dan beragamnya calon kepala daerah, serta ditunjang faktor masa kampanye yang cukup lama sekitar empat bulan, berpotensi meningkatkan pelanggaran HAM berupa diskriminasi ras dan etnis serta agama dan maraknya ujaran kebencian, jika tidak ditangani dengan baik maka akan menjadi semakin masif,” kata Hairansyah Wakil Ketua Komnas HAM saat jumpa media di gedung Komanas HAM, Jakarta, Kamis (22/2).
Menurutnya, gabungan partai politik pasangan calon atau tim kampanye harus memegang teguh dan melaksanakan komitmen kampanye damai tanpa hoax dan diskriminasi yang hanya menimbulkan kekerasan serta memecahbelah masyarakat.
“Guna memberikan ruang partisipasi bagi politik untuk menyampaikan pengaduan dan temuan terkait dengan praktik diskriminasi serta ujran kebencian, Komnas HAM RI memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pengewasan, serta mendirikan pos pengaduan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo
Lebih lanjut ia mengatakan, pengaduan nanti bisa disampaikan melelui website, surat ataupun melalui Kantor Perwakilan Komnas HAM RI dibeberapa daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018 seperti Papua, Aceh, Kalimanta Barat, Maluku, Sulawesi Tengah dan Sumatra Barat.
“Pendidikan politik harus terus dibangun dengan kesadaran kepada masyarakat untuk berkumpul menyampaikan ekspresi dan mndapatkan informasi yang bermutu dalam muatan materi kampanye. Bahkan sangat penting terutama kelompok minoritas, baik agama, ras dan lainnya untuk melihat komitmen dalam penanganan, pemenuhan, perlindungan hak mereka,” tambahnya,
Dalam momentum pelaksanaan Pilkada serentak tahap ketiga tahun 2018, Komnas HAM RI membentuk Tim Pemantauan Pilkada 2018 secara langsung, media dan lainnya.
Hal ini merupakan madat langsung kepada Komnas HAM sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Praktik Diskriminasi Ras dan Etnis. (L/R10/P1)
Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue