Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPAI Minta Kementerian Beri Layanan Psikologi Terhadap Korban Gempa Cianjur

kurnia - Senin, 28 November 2022 - 15:47 WIB

Senin, 28 November 2022 - 15:47 WIB

1 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong sejumlah kementerian memberikan pelayanan psikologi terhadap anak-anak korban gempa Cianjur, Jawa Barat, agar bisa pulih dari trauma.

Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah menyebutkan, rekomendasi layanan psikologis untuk anak-anak ini disampaikan kepada Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Baznas RI.

“Sebagai contoh, anak-anak diberi kegiatan yang menyenangkan seperti bermain dan bercerita untuk bisa melewati masa-masa bencana tersebut,” kata Ai Maryati dalam keterangan tertulis, Senin (28/11).

“Penting membangun kolaborasi antar  lembaga pemerintahan untuk memberikan layanan psikososial dan dukungan keluarga terutama anak-anak yang saat ini masih minim penanganan,” kata Maryati.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Maryati menyarankan, korban terdampak psikologis agar segera dilakukan penanganan dengan melibatkan psikolog berdasarkan tingkat trauma sang anak apakah termasuk ringan, sedang, atau berat.

Maryati berharap dengan pulihnya anak-anak dari trauma maka mereka  bisa berkumpul bersama teman dan keluarga serta bersemangat untuk bersekolah.

Terkait hal itu, KPAI sudah menjalankan fungsi pengawasan untuk setiap bantuan yang diberikan pemerintah selama periode 24-26 November 2022.

Pengawasan ini berada di tiga titik posko pengungsian yakni Desa Sukamaju, Desa Mekar Sari, dan Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur.

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Dalam hasil pengawasannya, Maryati beserta jajaran KPAI mengajak seluruh warga masyarakat Cianjur menjadi bagian dalam melindungi anak-anak korban gempa sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Anak-anak yang menjadi korban bencana alam memiliki hak atas pemenuhan hak dan perlindungan agar mendapat penanganan yang sesuai tumbuh kembang diri mereka,” jelas Maryati.

Untuk diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan 321 orang meninggal dunia akibat gempa di Cianjur, Jawa Barat terhitung hingga Ahad (27/11) kemarin. (R/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia