Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPAI Sesalkan Musibah Meninggalnya Bayi Debora

Risma Tri Utami - Senin, 11 September 2017 - 13:32 WIB

Senin, 11 September 2017 - 13:32 WIB

218 Views ㅤ

Ketua KPAI, Susanto. (Foto: Risma MINA)

Ketua KPAI, Susanto. (Foto: Risma MINA)

Jakarta, MINA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan musibah meninggalnya ananda Tiara Debora Simanjorang pada Ahad (3/9) lalu di salah satu Rumah Sakit (RS) Kalideres, Jakarta.

“Prinsipnya adalah, kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk perbaikan layanan kesehatan secara konfrehensif,” kata ketua KPAI, Susanto saat Konferensi Pers di kantor KPAI, Jakarta, Senin (11/9).

Susanto menambahkan, KPAI sedang mendalami kasus ini dengan menggali informasi secara berimbang. Dalam waktu dekat, KPAI akan menggali informasi dari pimpinan RS, klarifikasi secara utuh terkait sistem dan layanan yang telah dilakukan.

“Kami meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan investigasi terkait kasus ini dan KPAI siap menjadi bagian dari tim tersebut. Kami juga meminta pemerintah agar melakukan langkah-langkah perbaikan terkait sistem layanan kesehatan ramah anak, pembinaan secara berkala, kontrol layanan yang kontinyu dan pemastian semua RS merealisasikan UU,” terang Susanto.

Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan

Karena, lanjutnya, menurut pasal 2 UU No. 44 Tahun 2009 menyatakan RS diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan. Sementara pasal 3 menyatakan RS bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien. Di lain pihak, pasal 29 ayat 1 e menyatakan setiap RS mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan layanan bagi mesyarakat tidak mampu dan miskin.

“Perlu juga ada evaluasi sistem jaminan dan layanan kesehatan di DKI Jakarta agar berorientasi perlindungan anak, termasuk memastikan semua anak dari keluarga terkendala ekonomi dapat tetap terlayani dengan baik, mengingat DKI Jakarta dari sisi anggaran cukup besar, selayaknya dapat menjadi barometer percontohan layanan kesehatan yang ramag anak,” ujar Susanto.

Kami juga berharap pemerintah dapar melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. “Karena secara substantif belum sepenuhnya berperspektif perlundungan anak,” tutup susanto. (L/R09/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Festival Harmoni Istiqlal, Menag: Masjid Bisa Jadi Tempat Perkawinan Budaya dan Agama

Rekomendasi untuk Anda

Pendidikan dan IPTEK
Indonesia
Indonesia
Pendidikan dan IPTEK