Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPHI Akan Surati Presiden Gugat Pasal 129 UU PIHU

Hasanatun Aliyah - Jumat, 5 April 2019 - 22:45 WIB

Jumat, 5 April 2019 - 22:45 WIB

10 Views

Jakarta, MINA – Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Samidin Nashir akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo soal pengesahan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) pada 28 Maret 2019 sebagai revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2008.

“Kami akan menyurati Presiden untuk mengajukan gugatan terkait UU PIHU pasal 129. Surat akan kami kirim secepatnya, sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres),” katanya jumpa media dalam pada Jumat (5/4) di kantor KPHI, Jakarta Pusat.

Hal itu sebagai respon dari KPHI atas disahkannya revisi UU PIHU oleh DPR dan Kementerian Agama. Dalam UU tersebut terdapat pasal 129 yang menyatakan, pada saat UU ini mulai berlaku, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang pengawasan ibadah haji dinyatakan bubar, serta tugas dan fungsi Komisi Pengawas Haji di bawah pengawas Kementerian Agama.

“Nanti kalau KPHI dibubarkan, lalu siapa yang masuk ke situ (mengawasi penggunaan dana, penyelenggaraan dan pelayanan haji),” ujarnya.

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Ia menjelaskan pembentukan lembaga KPHI diamanahkan secara jelas dalam Pasal 19 UU Nomor 13 Tahun 2008 juga tidak dilaksanakan. Padahal, secara prinsip sudah disetujui Presiden Joko Widodo saat KPHI menghadap Presiden di Istana Negara pada 14 Juni 2016.

Setelah bersurat kepada presiden, langkah selanjutnya KPHI akan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konsitusi (MK). Langkah ini merupakan bentuk perjuangan KPHI agar jamaah mendapat pelayanan terbaik dari penyelenggara haji.

Lebih lanjut ia mengatakan, tidak disertakannya KPHI sebagai pengawas eksternal terhadap penyelenggaraan ibadah haji merupakan langkah mundur dan sangat disesalkan. Karena hal itu sudah sangat menyalahi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.

“Sungguh sangat ironis, di tengah situasi negara yang darurat korupsi, justru lembaga pengawasan haji dibubarkan dan tugasnya diserahkan kepada pelaksana. Ini langkah mundur dalam penciptaan pemerintahan yang baik dan bersih dan terwujudnya pemerintahan kelas dunia pada 2010-2025,” tambah Samidin. (L/R10/R01)

Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia