Angka Jamaah Haji Resiko Tinggi Meningkat 67,7 Persen

Jakarta, MINA – Komisi Pengawasan Haji Indonesia () di Bidang Kesehatan menyatakan, jumlah yang (Risti) dalam lima tahun terakhir, semula 40 persen, tahun 2018 meningkat mencapai 67,7 persen.

“Tren jumlah calon jamaah haji (CJH) Risti semakin meningkat setiap tahunnya. Diikuti dengan semakin sedikitnya jamaah yang sakit di wukufkan karena kondisi yang buruk,” kata Komisioner Pengawas Haji Indonesia, Abidinsyah Siregar saat taklimat media bertema ‘Optimalisasi Penyiapan Penyelenggaraan Ibadah haji Tahun 2019’ di Kantor KPHI, Jakarta, Kamis (24/1).

Kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah cukup kuat, namun KPHI melihat kelemahannya pada Implementasi, kurang kuat dan kurang pengawasan.

Menurutnya, meningkatnya Risti tidak sejalan dengan konsep Istitho’ah Kesehatan Haji (kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental dan perbekalan).

“KPHI selaku inisiator penerapan Istitho’ah Kesehatan sejak 2013 dan 2014 mengharapkan Pemerintah menerapkan IK agar proses penyiapan CJH sampai kepada level berkemampuan secara mandiri dalam menjalankan semua rukun dan wajib haji secara mandiri,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, meningkatnya Risti juga dipicu oleh CJH yang berusia diatas 60 tahun sebanyak 21 pesen dari total CJH yang mengidap penyakit kronis atau tidak sakit.

“Artinya sungguh banyak jamaah berusia dibawah 60 tahun memiliki masalah kesehatan yang berkualifikasi risiko tinggi bagi KPHl, inilah tugas utama Pemerintah dibidang Kesehatan, yaitu mempersiapkan CJH sebaik mungkin untuk mencapai Istitho’ah Kesehatan Haji,” jelasnya.

Ia menambahkan, tingginya angka Risti CJH akan menyerap anggaran yang sangat besar yang pada akhimya menyebabkan tingginya anggaran pelayanan kesehatan haji di Arab Saudi. (L/R10/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.