Jakarta, MINA – Komisioner Pengawasan Haji Indonesia (KPHI) melaporkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) atas dugaan maladministrasi kepada Ombidsman.
Hal ini terjadi sebagai dampak disetujuinya Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (RUU PIHU) oleh DPR dan Pemerintah.
KPHI sebagai warga negara merasa hak-haknya yang diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 serta Nomor 84 Tahun 2016 dihambat oleh Kemenag.
RUU PIHU sebagai revisi UU 13 tahun 2008 baru disetujui pada Rapat Paripurna DPR dan Pemerintah (Kemenag) pada 28 Maret 2019 dan saat ini masih dalam proses pengundangan.
Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru
“Sayangnya, KPHI sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pengawasan penyelenggaraan haji dan menjadi korban penerapan undang-undang tersebut tidak dimintai tanggapan dalam penyusunannya,” kata Ketua KPHI M. Samidin Nashir, Rabu (1/5), di Jakarta.
Sementara itu sesuai program kerja KPHI tahun 2019, KPHI sedang melaksanakan pengawasan persiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji, seperti pengawasan proses rekrutmen petugas haji, pengawasan kesiapan embarkasi haji, temu stakeholders haji dalam forum FGD, dan pengawasan penyediaan fasilitas pelayanan jamaah di Arab Saudi.
Pada saat Komisioner KPHI melaksanakan tugas pengawasan tersebut, pada pertengahan April 2019 anggaran KPHI diblocking oleh Kemenag, sehingga pelaksanaan program pengawasan KPHI terhenti di tengah jalan.
“Padahal belum ada peraturan pelaksanaan RUU PIHU tersebut yang diberikan tenggang waktu dua tahun sebagaimana tertuang dalam Pasal 131 RUU PIHU,” ujar Samidin.
Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan
UU PIHU Pasal 129 memang menyebutkan pembubaran KPHI dan selanjutnya tugas serta fungsi KPHI akan dilaksanakan oleh Menteri Agama, sehingga Menteri Agama berperan sebagai regulator, operator dan sekaligus pengawas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Namun, proses penerapan UU itu tidak serta merta dan para Komisioner KPHI itu diangkat oleh Presiden dan diberhentikan juga oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang maupun Perpres Nomor 28 Tahun 2010. Semuanya melalui prosedur administrasi pemerintah yang baku,“ kata Samidin.
Dugaan maladministrasi yang diadukan ke Ombudsman mencakup hak keuangan Komisioner meliputi honorarium yang terutang dan dipersulit serta tidak pernah dibayarkannya tunjangan lainnya yang menjadi hak para Komisioner. Selain itu, hak administrasi dan menggunakan anggaran program kerja pengawasan KPHI tahun 2019 juga diblocking oleh Kemenag.
Pengaduan para komisiner KPHI diterima langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman RI dan tiga orang anggota Ombudsman. Pengaduan telah teregistrasi di bagian pengaduan Ombudsman. (L/R10/P2)
Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan
Mi’raj News Agency (MINA)