Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuba Dukung Afsel Laporkan Israel ke Mahkamah Internasional

Habib Hizbullah - Jumat, 12 Januari 2024 - 23:03 WIB

Jumat, 12 Januari 2024 - 23:03 WIB

4 Views

Havana, MINA – Kuba menyatakan dukungannya atas tindakan hukum Afrika Selatan mengadukan Israel di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ), terkait dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948 selama perang Israel di Gaza.

Presiden Kuba Miguel Diaz-Canel Bermudez pada Kamis (11/1)  menyatakan dukungan kuat terhadap gugatan Afsel.

“Kuba menyatakan dukungan kuatnya terhadap tuntutan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap Israel atas kejahatan dan tindakan genosida yang dilakukan terhadap rakyat Palestina,” kata Canel Bermudez di X.

Pada Kamis, Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, mulai menyidangkan kasus yang diajukan Afsel terhadap Israel atas tindakan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Israel dijadwalkan menyampaikan argumen dalam sidang pada Jumat.

Baca Juga: Israel Perpanjang Penutupan Media Al-Jazeera di Palestina

Pada 29 Desember 2023, Afsel mengajukan gugatan setebal 84 halaman yang memberikan bukti bahwa Israel, dengan kekuatan pendudukan, melanggar kewajibannya berdasarkan Piagam PBB dan terlibat dalam “tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.”

Mahkamah Internasional, yang berfungsi sebagai badan peradilan utama PBB, diharapkan bisa memutuskan tata cara persidangan kasus tersebut.

Afrika Selatan mengajukan gugatan pada 29 Desember 2023 dan mengklaim bahwa Israel melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman kejahatan genosida, dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Turki, Bolivia, Yordania, dan Malaysia, antara lain, telah memberikan isyarat dukungan terhadap kasus ini.

Baca Juga: Australia, Selandia Baru, dan Kanada Desak Gencatan Senjata di Gaza

Sementara itu, pada Selasa (9/1), Amerika Serikat mengatakan kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional adalah tidak pantas dan menggangu.

Israel telah menggempur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Hamas pada 7 Oktober. Serangan Israel menewaskan sedikitnya 23.210 warga Palestina dan melukai 59.167 orang lainnya, menurut otoritas kesehatan Gaza.

Israel mengerahkan kekuatan militernya di Gaza setelah Hamas membunuh sekitar 1.200 warga Israel dalam serangan 7 Oktober. (R/R12/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sebanyak 35.000 Warga Palestina Shalat Jumat di Masjid Al Aqsa

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional
Dunia Islam
Palestina
Palestina