Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lagi, Pemerintah Musnahkan 23 Kapal Pelaku ‘Illegal Fishing’ di Perairan Indonesia

Rana Setiawan - Rabu, 6 April 2016 - 06:07 WIB

Rabu, 6 April 2016 - 06:07 WIB

376 Views

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti didampingi Menko Kemaritiman Rizal Ramli memimpin penenggelaman 23 kapal pelaku illegal fishing, dari kantor KKP, Jakarta, Selasa (5/4). (Foto: Biro Kerjasama dan Humas KKP)

Jakarta, 26 Jumadil Akhir 1437/5 Aoril 2016 (MINA) — Pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal atau Satgas 115, Selasa (5/4) pukul 11.00 WIB, kembali melakukan pemusnahan terhadap 23 barang bukti kapal ikan asing (KIA) pelaku illegal fishing terdiri atas 13 kapal Vietnam dan 10 kapal Malaysia.

Pemusnahan dilakukan di tujuh lokasi berbeda yakni lima kapal di Batam (Kepulauan Riau), dua kapal di Tarempa (Kepulauan Riau), tiga kapal di Langsa (Aceh), dua kapal di Tarakan (Kalimantan Utara), satu kapal di Belawan (Sumatera Utara), dua kapal di Pontianak (Kalimantan Barat), delapan kapal di Ranai (Kepulauan Riau).

Komando pemusnahan dilakukan langsung secara daring oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 di Pusat Pengendalian Ditjen PSDKP KKP, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Lantai 12. Hadir dalam kesempatan ini antara lain Menko Kemaritiman Rizal Ramli.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, pemerintah akan terus memusnahkan kapal asing pencuri ikan di kawasan perairan Indonesia sebagai upaya melestarikan sumber daya laut nasional.

Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi

“Pemerintah tidak akan berhenti memberantas kapal penangkap ikan secara ilegal untuk mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa,” kata Susi, demikian keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing ini dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kegiatan penenggelaman dilaksanakan atas dukungan dan kerjasama yang intensif dari seluruh unsur Satgas 115 meliputi TNI AL, POLRI, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya yang diwujudkan melalui berbagai dukungan, khususnya unsur-unsur Kapal Pengawas KKP, KRI TNI Angkatan Laut, Kapal Polisi, dan Kapal Bakamla. (T/R05/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Palestina
Indonesia