Jakarta, MINA – Laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) di Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri sudah dilimpahkan ke Polda Bali.
Pelimpahan itu karena untuk menyatukan laporan sebelumnya yang sudah ditangani Polda Bali. “Yang laporan MUI, itu laporan polisinya sudah dilimpahkan ke Polda Bali untuk disatukan dengan laporan polisi yang sudah ada yang ditangani oleh Polda Bali,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi Adrimulan Chaniago, di Jakarta, pada Selasa (23/1).
Dengan demikian, penanganan kasus tersebut kini bakal diusut Polda Bali. Maka itu, untuk perkembangan kasus tersebut nantinya bisa ditanyakan ke Polda Bali. Erdi tidak berkata lebih jauh soal kelanjutan kasus tersebut.
“Penanganannya nanti di Polda Bali ke depannya,” katanya. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali melaporkan anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) ke polisi. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri per tanggal 12 Januari 2024.
Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional
Pelapor adalah Ketua Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya. Arya dipolisikan karena dugaan penistaan agama lantaran pernyataannya yang diduga menghina hijab.
“Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke BK (Badan Kehormatan) DPD RI,” kata Agus Samijaya, Jumat (12/1). (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan