Larangan Rokok di Seluruh Restoran Malaysia Berlaku Tahun Depan

Kuala Lumpur, MINA  – Wakil Dr Lee Boon Chye mengatakan, pemerintah akan melarang rokok di semua restoran di seluruh Malaysia mulai tahun depan dan berlaku seterusnya termasuk di gerai terbuka dan kios-kios pinggir jalan.

“Saat ini, semua restoran terlepas apakah ruang tertutup, ber-AC atau terbuka harus mematuhi putusan tahun depan,” katanya setelah acara di Kedah, demikian Malaymail melaporkan dikutip MINA, Jumat (12/10) .

Ia juga mengatakan, tindakan di bawah Pengendalian Regulasi Produk Tembakau 2004 akan diambil terhadap pemilik restoran dan perokok yang menolak peraturan baru tersebut. Restoran yang mengizinkan pelanggan untuk merokok akan didenda hingga RM2.500, sementara mereka yang merokok di tempat terlarang akan terkena maksimal penjara dua tahun atau denda maksimal senilai RM10.000.

Menurutnya para pelaku bisnis tidak perlu khawatir kehilangan pelanggan, sebab akan ada lebih banyak pelanggan yang makan di gerai bebas rokok.

“Tidak diragukan lagi perokok akan mengatakan mereka memiliki hak untuk merokok, tetapi non-perokok juga memiliki hak untuk menikmati makanan mereka tanpa dirugikan oleh asap rokok,” ujarnya.

Keputusan baru itu dimaksudkan untuk mengurangi jumlah perokok yang ada dan memastikan non-perokok tidak terganggu oleh perokok Aktif.

“Kami siap menghadapi keberatan dari perokok dan pemilik restoran, tetapi kami tidak akan berkompromi ketika harus menjaga kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Bulan lalu, Dr Lee mengatakan sudah ada 23 wilayah yang ditetapkan bebas asap rokok berdasarkan Peraturan Pengendalian Produk Tembakau (Amandemen) 2017. Termasuk dalam hal ini pusat hiburan, teater, lift, toilet umum, restoran ber-AC, kendaraan umum, bandara, tempat pemerintah dan setiap titik perakitan. (T/Ast/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: sri astuti

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.