Jakarta, MINA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Keduanya diluncurkan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi mengungkapkan, Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah menjadi salah satu wujud komitmen Kemendikbud dalam mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel.
“Inovasi dan elektronifikasi sektor PBJ merupakan suatu keniscayaan. Hal ini juga sesuai dengan amanat dan kebijakan pemerintah untuk penguatan tata kelola keuangan pendidikan melalui Perpres PBJ Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018,” kata Sesjen Didik Suhardi dalam sambutannya, pada acara peluncuran di Plaza Insan Berprestasi Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6).
“Atas hal terebut Kemendikbud berusaha melakukan inovasi kebijakan/praktik PBJ pada sektor pendidikan. Tentunya hal ini adalah jalan yang panjang dan berliku,” tambahnya. Demikian keterangan pers Kemendibud yang dikutip MINA.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Kemendikbud merancang SIPLah digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Reguler di Kemendikbud.
BOS Reguler merupakan program Pemerintah Pusat untuk menyediakan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.
“Kami melihat penguatan PBJ dana transfer adalah kunci, mempertimbangkan 63% dana pendidikan adalah dana transfer ke daerah. Atas dasar itu, SIPLah dan Katalog Sektoral dikembangkan dan didorong lebih lanjut,” ungkap Sesjen Didik Suhardi.
SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kemendikbud.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
“SIMPEL dan SIRENBAJA merupakan bukti perjalanan inovasi di tataran internal. Ke depan, Kemendikbud akan mengembangkan e-platform untuk layanan pendidikan sehingga semua terintegrasi,” tutur Didik Suhardi. (R/R05/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September