New Delhi, MINA – Mahkamah Agung India pada Senin (31/8) menyatakan akan membahas secara mendalam persoalan utama mengenai status Rohingya di India, apakah mereka dapat dikategorikan sebagai pengungsi atau dianggap sebagai imigran ilegal.
Mengutip The Hindu, Ketua Mahkamah Agung India, Surya Kant, yang memimpin majelis tiga hakim, mengatakan persoalan tersebut sebagai “isu inti” dalam perkara yang diajukan sejumlah warga Rohingya.
Pernyataan itu disampaikan setelah pengacara senior Ashwini Kumar meminta Mahkamah Agung memberikan putusan yang menjadi rujukan mengenai apakah Rohingya merupakan pengungsi dan memiliki kedudukan khusus berdasarkan hukum nasional maupun internasional.
“Ya, itu akan menjadi isu inti,” kata Hakim Surya Kant, seraya menyatakan bahwa secara awal seseorang yang berstatus pengungsi tampaknya memiliki kedudukan hukum.
Baca Juga: Wabah Pes Mengintai Rusia, WHO Ungkap Data Global
Namun, Solicitor General India Tushar Mehta, yang mewakili pemerintah pusat, menyatakan bahwa India bukan negara penandatangan Konvensi Pengungsi 1951.
Mehta mengatakan persoalan hukum dalam perkara tersebut telah dirumuskan dan persidangan harus dibatasi pada pertanyaan yang telah ditetapkan.
Di antaranya, apakah Rohingya bukan pengungsi dan merupakan pendatang ilegal, apakah deportasi mereka oleh pemerintah pusat atau negara bagian dapat dibenarkan, serta apakah mereka dapat ditahan tanpa batas waktu meskipun dinyatakan sebagai pendatang ilegal.
Persidangan tersebut berlangsung atas sejumlah petisi yang diajukan warga Rohingya yang tinggal di kamp-kamp di New Delhi.
Baca Juga: Inggris Ancam Usir 27 Diplomat Israel Gegara Konsulat Yerusalem
Mereka diwakili pengacara Prashant Bhushan dan pengacara senior Colin Gonsalves.
Bhushan mengatakan sejumlah petisi telah diajukan sejak 2013 dan menyoroti penahanan berkepanjangan terhadap warga asing, termasuk Rohingya, setelah dinyatakan sebagai warga asing berdasarkan hukum di sejumlah negara bagian seperti Assam.
Dalam persidangan sebelumnya pada Mei, Mahkamah Agung India menyatakan bahwa jika warga Rohingya dinyatakan sebagai “orang asing” berdasarkan Undang-Undang Orang Asing, mereka akan ditangani pemerintah pusat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Para pemohon juga menentang kewenangan pemerintah India untuk mendeportasi warga Rohingya.
Baca Juga: EPAL Catat 68.000 Lebih Aksi Pro-Palestina di Eropa dalam Tiga Tahun
Mereka menyatakan bahwa Rohingya telah diidentifikasi sebagai pengungsi oleh Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan mendapat perlindungan dari deportasi ke Myanmar.
Para pemohon juga mengajukan prinsip non-refoulement, yakni larangan mengembalikan pengungsi ke tempat di mana mereka berisiko mengalami penyiksaan atau kematian.
Mereka memperingatkan bahwa Rohingya berisiko disiksa dan dibunuh jika dipulangkan ke Myanmar, sementara Myanmar telah menyatakan bahwa Rohingya sebagai kelompok tanpa kewarganegaraan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Inggris Ancam Usir 27 Diplomat Israel Usai Penutupan Konsulat di Yerusalem Timur
















Mina Indonesia
Mina Arabic