Khartoum,MINA – Mantan Presiden Sudan Omar Al-Bashir pada Sabtu (14/12) divonis hukuman penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Sudan dengan dakwaan korupsi dan kepemilikan ilegal mata uang asing.
Hakim ketua mengatakan Bashir (75) tidak akan ditempatkan penjara namun ke fasilitas reformasi atau pusat pemasyarakatan bagi para lansia karena mempertimbangkan usianya.
“Di bawah hukum, mereka yang mencapai usia 70 tidak akan menjalani hukuman penjara,” kata hakim, seperti dikutip dari Arabnews, Ahad (15/12).
Mengenakan jubah putih tradisional dan serban, Bashir menyaksikan dengan diam dari dalam kurungan terdakwa sementara hakim membacakan putusan.
Baca Juga: Afsel Jadi Negara Afrika Pertama Pimpin G20
Hakim juga memerintahkan penyitaan jutaan euro dan pound Sudan yang ditemukan di kediaman Bashir.
Mantan Presiden Sudan tersebut berencana akan mengajukan banding, kata salah seorang pengacaranya, Ahmed Ibrahim.
Sementara di luar pengadilan, puluhan pendukung Bashir berkumpul di Khartoum dengan penjagaan ketat aparat keamanan. Mereka meneriakkan: “Tidak ada Tuhan selain Tuhan.”.
Bashir, yang sudah berkuasa selama tiga dekade, lengser pada bulan April lalu setelah terjadi berbulan-bulan protes massa terhadap pemerintahannya.
Baca Juga: Rwanda Kirim 19 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza
Sudan sekarang diperintah bersama oleh Dewan Sipil dan Militer yang bertugas mengawasi transisi ke pemerintahan sipil. (T/Sj/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Korban Tewas Ledakan Truk Tangki di Nigeria Tambah Jadi 181 Jiwa