AS Kecam Vonis Terhadap Aung San Suu Kyi

Washington, MINA – Amerika Serikat (AS) mengecam terhadap pemimpin yang digulingkan Myanmar dan menyerukan agar ia dibebaskan bersama pejabat lainnya.

“Penghukuman tidak adil rezim militer Myanmar terhadap Aung San Suu Kyi dan penindasan terhadap pejabat lain yang dipilih secara demokratis merupakan penghinaan terhadap demokrasi dan keadilan di Burma,” kata Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Anadolu Agency, Selasa (7/12).

“Rezim terus mengabaikan aturan hukum dan meluasnya penggunaan kekerasan terhadap rakyat Myanmar. Kami menggarisbawahi urgensi memulihkan jalan demokrasi Burma,” tambahnya.

Pada Senin (6/12), pengadilan militer di Myanmar menghukum Suu Kyi, seorang pemenang Hadiah Nobel Perdamaian, dengan empat tahun penjara atas tuduhan melanggar pembatasan Covid-19.

Blinken mendesak Myanmar untuk membebaskan Suu Kyi dan semua orang yang ditahan secara tidak adil, termasuk pejabat lain yang dipilih secara demokratis.

“Kami menegaskan kembali seruan kami kepada rezim untuk terlibat dalam dialog konstruktif di mana semua pihak mencari resolusi damai demi kepentingan rakyat, sebagaimana disepakati dalam Konsensus Lima Poin ASEAN,” kata Blinken.

Pada 1 Februari, junta militer Myanmar merebut kekuasaan setelah tuduhan penipuan dalam pemilihan umum pada November 2020 dan ketegangan politik di negara itu.

Tentara menangkap para pemimpin dan pejabat partai Liga Nasional untuk Demokrasi yang berkuasa, termasuk pemimpin de facto Aung San Suu Kyi, dan mengumumkan keadaan darurat satu tahun.

Menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP) yang berbasis di Myanmar, lebih dari 1.100 orang telah tewas dan lebih dari 9.000 demonstran ditangkap dalam penumpasan brutal militer terhadap protes massa dan pemberontakan terhadap kekuasaan mereka. (T/RE1/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.