Masjid Gyanvapi di India Disegel Usai Klaim Penemuan Lingga Dewa Siwa

Masjid Gyanvapi di Varanasi, Uttar Pradesh, India, disegel oleh pengadilan setelah penemuan tempat pemujaan Dewa Siwa. (Awaz-the Voice)

Varanasi, India, MINA – Pengadilan Varanasi, Negara Bagian Uttar Pradesh, India, mengeluarkan perintah untuk segera menyegel tempat lingga, patung pemujaan Dewa Siwa, ditemukan dalam survei video di Masjid Gyanvapi. Perintah itu melarang masuknya siapa pun ke area masjid.

Perintah Pengadilan menyatakan bahwa itu adalah “tanggung jawab pribadi” dari Hakim Distrik, komisaris Polisi, dan komandan CRPF untuk memastikan keamanan dan perlindungan tempat tertutup di Masjid Gyanvapi.

Perkembangan itu terjadi sehari sebelum Mahkamah Agung akan mendengarkan banding yang diajukan oleh lembaga Anjuman Intezamia Masajid, menantang videografi dan survei itu sendiri, Awaz-the Voice melaporkan, Senin (16/5).

Hakim Sipil (Divisi Senior) Ravi Kumar Diwakar memerintahkan Hakim Distrik Varanasi untuk menutup area tersebut, setelah komisioner yang ditunjuk pengadilan menyerahkan laporannya tentang survei tiga hari yang dilakukan di dalam masjid.

Perintah Pengadilan mengatakan: “Permohonan di bawah 78 G diperbolehkan. Hakim Distrik, Varanasi diperintahkan untuk menyegel tempat di mana Shivling (lingga) telah ditemukan dengan segera dan masuknya siapa pun dilarang di tempat tertutup itu. Hakim Distrik Varanasi, Komisaris Polisi Varanasi dan Komandan CRPF Varanasi, diperintahkan untuk semua petugas di atas akan dianggap bertanggung jawab secara pribadi untuk melindungi tempat yang telah disegel.”

Pengadilan sipil mengeluarkan perintah dalam gugatan yang diajukan di pengadilan yang lebih rendah oleh pihak-pihak Hindu, yang mengklaim bahwa masjid itu menampung dewa-dewa Hindu dan umat Hindu harus diizinkan melakukan ibadah dan puja di lokasi tersebut.

Perintah itu disahkan setelah pengacara penggugat Harishankar Jain berpendapat bahwa lingga telah ditemukan setelah survei dan area tersebut harus segera disegel.

Sementara itu, banding telah diajukan ke Mahkamah Agung terhadap perintah 21 April dari Pengadilan Tinggi Allahabad yang mengizinkan survei tersebut. Hal yang sama dijadwalkan akan didengar oleh hakim DY Chandrachud dan PS Narasimha pada hari Selasa (17/5). (T/RI-1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.