Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendikbud: Setop Praktik Jual Beli Kursi

Hasanatun Aliyah - Selasa, 26 Juni 2018 - 02:27 WIB

Selasa, 26 Juni 2018 - 02:27 WIB

11 Views

Jakarta, MINA – Tahun kedua penerapan sistem zonasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat mengedepankan prinsip akuntabilitas, obyektivitas, transparansi, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Terkait ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, setop praktik jual beli kursi. Artinya, tidak ada lagi kasus jual beli kursi yang dilakukan oleh oknum sekolah kepada orangtua siswa yang tidak sesuai zonasi, sehingga bisa dipermudah PPDB meski jumlah kuota sudah penuh.  Hal ini menyebabkan terjadinya penumpukan siswa disuatu sekolah, sementara masih ada sekolah yang jumlah siswanya sedikit.

“Jangan sampai ada praktik jual beli kursi. Dan jangan ada pungutan liar. Penerimaan siswa baru jangan dijadikan momentum untuk memungut yang macam-macam. Apalagi dijadikan alat tawar agar anak diterima di sekolah tertentu,” tegas saat jumpa media di Jakarta, Senin (25/6).

Menurutnya, semestinya masing-masing pemerintah daerah telah memiliki platform dan melakukan revisi kebijakan zonasi yang sudah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga: Pesantren Shuffah Al-Jamaah Tasikmalaya Jalin Kerja Sama dengan UIN Syarif Hidayatullah

Zonasi ini melampaui wilayah administrasi. Karena itu perlu ada kerja sama antara dinas pendidikan pemerintah kabupaten/kota, maupun provinsi untuk menetapkan zona. Dengan zonasi, pemerintah daerah sejak jauh hari sudah bisa membuat perhitungan tentang alokasi dan distribusi siswa,” jelasnya.

Ia menambahkan, adapun dispensasi yang bisa diberikan dalam implementasi peraturan ini, wajib diajukan terlebih dahulu secara tertulis oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi terkait kepada Kemendikbud untuk mendapatkan persetujuan oleh Kemendikbud melalui unit terkait.

“Mohon tidak ragu-ragu memberitakan kalau memang ada masalah atau menemukan penyimpangan kebijakan di lapangan. Karena tingkat pertanggungjawaban informasinya dapat lebih bisa diandalkan dari media yang lain,” ujarnya. (R/R10/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Rancang Baterai Kendaraan Listrik, Tim Peneliti UIN Ar-Raniry Raih Dana Hibah 5 Miliar

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Pendidikan dan IPTEK
Indonesia
Pendidikan dan IPTEK
Breaking News