Menhan RI: Paham Radikalisme, Salah Artikan Makna Jihad

Jakarta, 25 Jumadil Awwal 1437/4 Maret, 2016 (MINA) – Menteri Pertahanan RI, Jenderal TNI (Purn.) mengatakan perlu ada tindakan yang efektif untuk atasi penyebaran “radikalisme”.

“Menangani ‘radikalesme’perlu ada keseriusan, revisi undang-undang itu penting, tapi tidak signifikan,” katanya kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Gedung Balai Media Kemhan RI Jakarta, Jum’at, (4/3).

Menurut dia, revisi undang-undang itu hanya berlaku bagi kepolisian juga tentara, namun radikalisme tidak akan terpengaruh.

“Yang harus diubah itu pola pikir “bom bunuh diri”nya, kesalah-pahaman seperti ini yang harus diubah,” tegasnya.

Ryamizard berpendapat, banyak masyarakat yang berpaham “radikalisme” itu dikarenakan salah mengartikan apa itu jihad.

“Apa itu jihad? Ini yang harus kita jelaskan, kita turun ke masyarakat dan jelaskan sampai ke akar-akarnya,” katanya. (L/M09/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: habibi

Editor: illa

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.