London, MINA –Menteri Luar Negeri (Menlu) Inggris David Cameron menyebut, tentara Israel dapat saja diputuskan telah melanggar hukum internasional dalam aksi militernya di Gaza, Palestina.
Pertanyaan yang mengemuka saat sesi tanya jawab itu adalah apakah Israel dalam posisi rentan untuk bertarung dalam proses hukum di International Criminal Court (ICC), Denhaag, Belanda. ‘’Tindakan mereka (Israel) mendekati itu,’’ ujar Cameron.
Selama ini Inggris membela Israel dalam mempertahankan diri melawan serangan Hamas. David Cameron banyak menerima masukan yang menyatakan Israel menjadi korban, tetapi banyak pertanyaan pula yang perlu dijawab dalam konteks aksi militer Israel di Gaza. Ia menegaskan hal ini saat ditanya dalam sesi tanya jawab di parlemen Inggris.
Namun, mereka juga menyeru militer Israel menahan diri dan mematuhi hukum internasional dalam melakukan serangan ke Gaza.
Baca Juga: Syamsuri Firdaus Juara 1 MTQ Internasional di Kuwait
Dalam sesi tanya jawab itu, Cameron tidak secara langsung menjawab pertanyaan para anggota parlemen, apakah mendapatkan nasihat hukum bahwa Israel kemungkinan telah melanggar hukum internasional dalam serangan ke Gaza.
Meski demikian, Cameron menyatakan sejumlah insiden dalam konteks aksi militer Israel di Gaza, memicu banyak pertanyaan bahwa Israel memang telah melakukan pelanggaran.
Ia menambahkan, selalu ada tanda tanya apakah serangan Israel ke Gaza melanggar hukum internasional. Para pengacara akan mengujinya.
Secara terpisah, keprihatinan internasional mengenai jumlah kematian warga sipil Palestina akibat serangan Israel terus naik demikian pula krisis kemanusiaan.
Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi Enam Pejabat Senior Hamas
Menlu AS Antony Blinken mendesak pemimpin Israel agar berupaya keras menghindari korban sipil. Israel juga didesak agar aksi militernya tak menghancurkan infrastruktur sipil di Gaza. (T/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Diveto AS, DK PBB Gagal Setujui Resolusi Gencatan Senjata Segera di Gaza