Jakarta, MINA – Pelecehan seksual secara verbal terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang dilakukan 16 mahasiswa melalui grup chat menuai sorotan publik.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan, tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan tinggi.
“Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” ujar Brian, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (14/4).
Brian menegaskan, perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Kemarau 2026 Lebih Kering dan Panjang
Menurutnya, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” tuturnya.
Brian mengatakan, penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
Baca Juga: Pemprof Aceh Tetapkan Siaga Darurat Cuaca Ekstrem hingga 20 April
“Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Brian menyampaikan, sebagai langkah konkret atas kasus pelecehan seksual di UI, pihaknya telah melakukan beberapa hal termasuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT, memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan, hingga menekankan transparansi dalam proses investigasi para terduga pelaku.
Publik diramaikan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Grup chat yang viral di media sosial lantaran berisi percakapan yang mengarah pada pelecehan seksual yang dilontarkan oleh 16 mahasiswa ini memberikan dampak bagi para korban.
Baca Juga: Kasus Campak di Jambi Meningkat, Layanan Kesehatan Diperkuat
Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk menegaskan, korban telah dilecehkan sejak tahun 2025.
Timotius mengatakan, terdapat 20 orang mahasiswa dan tujuh dosen FH UI yang ia wakili. Bahkan, menurutnya masih banyak korban yang tidak mengetahui bahwa dirinya disebutkan dalam grup chat tersebut.
“Korban yang saya wakili terdapat 20 orang. Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen, terakhir saya dengar ada tujuh orang. Dan itu masih banyak korban-korban lain yang bahkan mereka sendiri belum tahu mereka diomongin di situ,” ungkap Timotius, Selasa (14/4).
Sebagai kuasa hukum, ia menegaskan agar publik berhenti mencari tahu siapa korbannya untuk menjaga privasi mereka.
Baca Juga: Puluhan Titik Panas Terdeteksi di Bengkulu, Ancaman Karhutla Meningkat
“Berhenti mencari tahu siapa korbannya. Berhenti mencari tahu bagaimana chat itu bisa menyebar. Berhenti mencari tahu siapa cepunya (penyebar), bagaimana cerita ini bisa menyebar, itu tidak penting,” ujarnya.
“Hal itu hanya akan memberikan tekanan yang lebih bagi korban,” sambungnya.
Para korban hanya menuntut kepada pihak kampus agar memberikan sanksi tegas kepada para pelaku, yaitu dikeluarkan atau drop out dari kampus.
“Permohonan kami sederhana. Hanya ada satu sanksi yang kami harapkan, drop out. Drop Out merupakan sanksi yang diberikan ketika seorang mahasiswa dianggap sudah tidak lagi layak berkuliah disitu,” tegas Timotius.
Baca Juga: Kemkomdigi Sebut Roblox Dinilai Belum Patuh PP Tunas
“Alasannya banyak. Dia tidak bisa memberikan rasa aman, dia berbahaya bagi mahasiswa yang lainnya, dapat mencederai nilai universitas. Saya rasa semua unsur tersebut sudah terpenuhi,” pungkasnya.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tiktok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun
















Mina Indonesia
Mina Arabic