Menristekdikti: Tutup Perguruan Tinggi yang Melakukan Jual Beli Ijazah

Ketua Kemenristekdikti, Mohamad Nasir saat Rapat Kerja Nasional Asosiasi Badan Penyelenggaran - Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Rakernas BP-PTSI) di Universitas YARSI, Cempaka Putih, Jakarta, Kamis (25/2).
Menristekdikti, Mohamad Nasir saat Rapat Kerja Nasional Asosiasi Badan Penyelenggaran – Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Rakernas BP-PTSI) di Universitas YARSI, Cempaka Putih, Jakarta. (Foto: Risma MINA)

Jakarta, 17 Jumadil Awwal 1437/25 Februari 2016 (MINA) – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, pihaknya menegaskan kepada seluruh Perguruan Tinggi terkait ijazah yang saat ini banyak di perjualbelikan di Indonesia.

“Semua ijin yang dikeluarkan dari kementerian itu dijadikan dasar pemikiran utama, jangan bermain dalam hal ini. Jika melakukan hal itu maka kita tutup,” tegas Nasir saat Rapat Kerja Nasional Asosiasi Badan Penyelenggaran – Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Rakernas BP-PTSI) di Universitas YARSI, Cempaka Putih, Jakarta, Kamis (25/2).

Dia mengatakan, Kemenristekdikti akan membentuk tim khusus untuk pendampingan dalam pembinaan agar bisa memperbaiki status dalam Perguruan Tinggi.

Kegiatan ini untuk mengedepankan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia serta memberikan sanksi tegas pada Perguruan Tinggi yang melakukan jual beli ijazah.

Dalam strategi pembinaan Perguruan Tinggi akan melibatkan semua stakeholder penting seperti Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Asosiasi Badan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPTSI), dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS).

“Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2015 Tentang Guru dan Dosen Pasal 46 ayat 2 dan PP NO. 37 Tahun 2009 Tentang Dosen Pasal 39, pada prinsipnya menyatakan dosen yang sampai akhir tahun 2015 belum berkualifikasi S2 diberi sanksi. Sampai sekarang ada 39.481 dosen yang belum berkualifikasi akademi S2,” ujar Nasir.

Sanksi tersebut dapat berupa dialihtugaskan sebagai tenaga kependidikan, dihentikan tunjangan fungsional, atau diberhentikan sebagai dosen. Kemenristekdikti sangat tegas menanggapi ijasah yang telah banyak dijualbelikan di Perguruan Tinggi (PT) yang tidak mendapatkan izin.

Bagi PT yang tidak tercatat dalam perizinan pembangunannya maka PT tersebut harus mengajukan perizinan terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan. Sementara jika ingin mengajukan perizinan maka seharusnya telah memiliki sarana dan prasarana serta dosen yang telah ada.

Kemenristekdikti sendiri tengah memperbaharui dan meningkatkan proses layanan administrasi sistem izin pendirian atau perubahan bentuk PT, serta pembukaan program studi secara digital atau online sejak Januari 2015. (L/ima/mar/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)