Menteri ESDM Sebut Ekspor Nikel Ilegal ke China Diinvestigasi

Jakarta, MINA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan, dugaan ekspor ore nikel ilegal dalam tahap investigasi.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengendus dugaan ekspor ore nikel ilegal ke China mencapai 5 juta ton.

“Masih dalam investigasi,” kata Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).

Arifin menjelaskan, pendataan dan verifikasi tengah dilakukan untuk mengusut dugaan ekspor ore nikel ilegal tersebut. Dia mengatakan, saat ini pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Bea Cukai.

Lanjut Arifin, ada kemungkinan juga dugaan ekspor ilegal ini juga terkait dengan perbedaan persepsi dan pencatatan antara dan China. Namun, Arifin belum bisa mengambil kesimpulan.

“Itu juga mungkin, tapi kita lihat nanti, kan belum habis, tunggu, saya juga komunikasi dengan Bea Cukai,” ujarnya.

KPK mendeteksi adanya ekspor ilegal ore nikel ke China dengan jumlah mencapai 5 juta ton. Hal itu berdasarkan data Bea Cukai China.

“(Dugaan ekspor ilegal ore nikel) dari Januari 2020 sampai Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China,” kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria saat dihubungi, Jumat (23/6) lalu.

Merujuk dari data yang dikirimkan KPK, ada perbandingan dari selisih nilai ekspor yang dikeluarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China. Selisih nilai ekspor itu mencapai Rp 14,5 triliun.

Pada 2020 terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp 8.640.774.767.712,11 (Rp 8,6 triliun). Sementara itu, pada 2021 ada selisih nilai ekspor sebesar Rp 2.730.539.323.778,94 (Rp 2,7 triliun). (R/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: kurnia

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.