Kairo, MINA – Otoritas Mesir memperpanjang penahanan wartawan Al Jazeera Mahmoud Hussein hingga 45 hari lagi.
Perpanjangan pada hari Ahad (9/8) setelah Hussein ditahan lebih dari 1.300 hari, setelah penangkapannya setibanya di ibu kota Mesir, Kairo pada 20 Desember 2016.
Hussein, seorang warga negara Mesir yang bekerja untuk saluran televisi Arab Al Jazeera yang berpusat di Qatar, ditangkap saat melakukan kunjungan pribadi untuk melihat keluarganya.
Hussein dituduh “menghasut institusi negara dan menyiarkan berita palsu dengan tujuan menyebarkan kekacauan”, tuduhan yang dibantah olehnya dan oleh Jaringan Media Al Jazeera.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Jaringan yang berbasis di Doha telah berulang kali menyerukan pembebasan Hussein.
Pada Mei 2019, pengadilan Mesir menolak perintah jaksa penuntut negara untuk membebaskannya.
Pihak berwenang membuka penyelidikan baru terhadapnya dengan tuduhan yang tidak ditentukan dan mengembalikannya ke penjara.
Penahanannya sudah melanggar hukum pidana Mesir, yang menetapkan jangka waktu penahanan praperadilan maksimum 620 hari bagi individu yang diselidiki untuk suatu tindak pidana.
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Saat berada di sel isolasi, Hussein mengalami patah lengan dan ditolak perawatan medis yang tepat.
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah meminta Mesir untuk mengakhiri “penahanan sewenang-wenang” Hussein, dengan mengatakan “solusi yang tepat adalah segera membebaskan Hussein”. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan