Kairo, 28 Dzulhijjah 1435/22 Oktober 2014 (MINA) – Pengadilan Mesir telah menetapkan tanggal banding kasus tiga wartawan Al Jazeera English yang dipenjara sejak tahun lalu.
Al Jazeera mengatakan pada Selasa (21/10), Mohamed Fahmy, Baher Mohamed dan Peter Greste telah dijadwalkan di pengadilan pada 1 Januari 2015, untuk mengajukan banding terhadap vonis mereka, Al Jazeera yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), melaporkan.
Ketiganya telah dipenjara di Mesir selama 297 hari, dengan dakwaan palsu dan kemudian divonis bersalah membantu Ikhwanul Muslimin.
Sementara Al Jazeera membantah tuduhan tersebut dan telah berulang kali menyerukan pembebasan para stafnya.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Pengacara Negad Borai, yang mewakili Fahmy, mengatakan kepada kantor berita Associated Press, dia mengharapkan Pengadilan Kasasi Mesir membawa satu atau dua sesi kasus tersebut kembali ke pengadilan pidana atau menegakkan putusan awalnya.
Greste dan Fahmy dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sementara Mohamed menerima tambahan tiga tahun karena memiliki peluru di tangannya yang dia ambil dari pengunjuk rasa.
Para wartawan telah berulang kali mengatakan bahwa mereka sedang dihukum hanya karena melakukan pekerjaannya.
Hakim yang menghukum wartawan merilis alasannya pada bulan Juli, mengatakan mereka dipertemukan “oleh iblis” untuk mengacaukan negara.
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama
Amnesti Internasional menyebut sidang tersebut sebagai sebuah “tontonan lucu” dan “serangan ganas terhadap kebebasan media”.
Sejak gugatan diajukan, jurnalis lain Al Jazeera dalam kasus terpisah, Ahmed Mansour, dihukum in absentia 15 tahun penjara.
Al Jazeera akan memperingati 300 hari sejak penangkapan wartawan pada 24 Oktober, dengan tidak mengudara selama 300 detik. (T/P001/R11)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan