Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK Putuskan Pasangan Ateng Edowai/Hengky Pigai Bupati dan Wabup Terpilih Deiyai

Rana Setiawan - Kamis, 13 Desember 2018 - 23:35 WIB

Kamis, 13 Desember 2018 - 23:35 WIB

23 Views

Jakarta, MINA – Pasangan independen, Ateng Edowai-Hengky Pigai sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Deiyai terpilih untuk periode 2018-2023, setelah resmi menjadi pemenang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 di Provinsi Papua.

Keputusan tersebut berdasarkan pada Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Rabu (12/12), dengan memutuskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pilkada dari pasangan calon nomor urut 4, Inarius Douw dan Anakletus Doo.

Bupati terpilih Deiyai, Ateng Edowai menyatakan rasa syukur dan terima kasih kepada hakim Mahkamah Konstitusi dan seluruh pihak termasuk juga kepada dua pasangan calon.

“Hari ini adalah hari spesial untuk saya. Atas nama tim saya dan masyarakat Deiyai mengucapkan terima kasih. Selanjutnya saya mengundang teman-teman paslon yang telah menerima kekalahannya dan mengakui kemenangan saya, mari bergandeng tangan bahu-membahu untuk membangun bersama Kabupaten Deiyai, daerah tercinta ini,” ujar Bupati Ateng Edowai dalam pertemuan dengan wartawan di Jakarta, Kamis (13/12).

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

Dia menyatakan akan melanjutkan pembangunan di daerah Deiyai yang berjalan secara berkesinambungan. “Saya harap seluruh komponen masyarakat dari lima distrik, 67 kampung, dan 36 marga. Mari kita bersatu untuk membangun daerah ini dalam rangka mewujudkan visi misi kami dalam lima tahun ke depan,” ujarnya.

Ketua Umum Komnas Pilkada Independen Yislam Alwini juga menyatakan apresiasi atas kemenangan dari tim independen.

“Perjuangan panjang ini telah membuahkan hasil. Saya bangga saat beliau mendatangi lawannya merangkulnya dan menyatakan mari sama-sama bangun daerah Deiyai. tidak ada dendam. Ini tipikal pemimpin yang baik,” katanya.

Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai yang berlangsung pada 27 Juni 2018, terdapat empat paslon yakni Ateng Edowai-Hengky Pigai, Keni Ikamou-Abraham Tekege, Dance Takimai-Robert Dawapa, dan Inarious Douw-Anakletus Doo.

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

Pemilihan bupati dan wakil bupati itu dimenangkan paslon nomor urut satu Ateng-Hengky dengan perolehan 18.789 suara dan selisih tipis dengan paslon nomor urut empat Inarious-Anakletus yang mendapatkan 18.015 suara.

Paslon Inarious-Anakletus kemudian melakukan gugatan ke MK karena menganggap adanya kecurangan pada Pilkada Deiyai, meski Pilkada berjalan lancar dan aman.

Lalu MK pada 12 September 2018 memerintahkan KPU Kabupaten Deiyai untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 TPS pada dua distrik, yakni Distrik Kapiraya dan Tigi Barat yang dinyatakan MK telah terjadi pelanggaran dalam Pilkada 2018.

Hasilnya, paslon nomor urut satu Ateng Edowai-Hengky Pigai pada PSU tanggal 16 Oktober 2018 itu tetap mendapatkan suara terbanyak dibanding tiga paslon lainnya.

Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas

Tetapi paslon nomor urut empat Inarious Douw-Anakletus Doo tetap menganggap masih adanya pelanggaran di beberapa TPS, dan mereka kembali mengajukan gugatan ke MK.

Dalam sidang pleno Rabu kemarin, Mahkamah oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota bersama Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Suhartoyo dan Enny Nurbanigsih masing-masing sebagai anggota, dalam pertimbangannya menyebutkan dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Oleh karena itu MK menyatakan hasil akhir perolehan suara dalam Pilkada Deiyai Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Deiyai Nomor 30/HK.03.1-Kpt/9128/KPU-Kab/X/2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil akhir penghitungan suara dalam Pilkada Kabupaten Deiyai Provinsi Papua pasca putusan MK bertanggal 18 Oktober 2018, harus dinyatakan sah dan harus dilaksanakan.

Putusan MK untuk perkara ini terkait dengan hasil pemungutan suara ulang atau PSU di beberapa wilayah Kabupaten Deiyai yang kembali diperkarakan pasangan Inarius-Anakletus. (L/R01/RI-1)

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia