Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pada Kamis siang (15/6) bahwa sistem Pemilu 2024 di Indonesia tetap menggunakan proporsional terbuka.
Keputusan itu diambil setelah MK menolak gugatan terhadap sistem pemilu yang ingin kembali ke proporsional tertutup seperti masa Orde Baru.
MK menegaskan, pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Jadi, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK di Jalan Merdeka Barat 6 Jakarta.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif. Sikap ini diambil MK setelah menimbang ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum.
“UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum,” ujar hakim MK Suhartoyo.
MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka karena lebih mendukung iklim demokrasi di Tanah Air.
“Sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratis,” ujar Suhartoyo.
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, di antaranya DPR, Presiden, KPU, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.
“Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk sepenuhnya,” ujar Usman.
Sebelumnya, gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta lima koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu.
Menyambut keputusan MK tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI-Perjuangan Said Abdullah mengatakan, partainya siap dengan segala kemungkinan.
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi
Dia juga menyebut keputusan tersebut tidak akan merombak apa pun yang telah disiapkan oleh PDI-P, khususnya terkait pencalonan legislatif dalam Pemilu 2024. (R/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045