Kairo, 22 Rajab 1435/21 Mei 2014 (MINA) – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara atas dakwaan korupsi kepada mantan presiden Mesir Husni Mubarak, Rabu (21/5).
Anak-anaknya, Alaa dan Gamal, masing-masing menerima hukuman empat tahun penjara dan empat terdakwa lainnya dibebaskan, media Ma’an melaporkan seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Mereka dituduh menggelapkan lebih dari seratus juta pound Mesir (sekitar Rp 16 triliun) yang digunakan untuk menumpuk kekayaan pribadi termasuk istana mereka.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Mubarak (86) mengenakan setelan abu-abu, duduk di kursi roda saat vonnis itu dibacakan. Anak-anaknya yang mengenakan pakaian penjara berwarna putih berdiri di sampingnya.
Tahun lalu, Mubarak dinyatakan tidak bersalah pada banyak dakwaan korupsi yang dihadapinya, Hal ini membawanya selangkah lagi menuju pintu keluar penjara setelah dakwaan yang ditujukan kepadanya berkurang.
Husni Mubarak merupakan penguasa pertama yang digulingkan dalam gelombang protes di beberapa negara Arab menuntut pengunduran diri pemimpin negara. Mubarak juga menghadapi persidangan atas tuduhan terlibat dalam pembunuhan demonstran selama revolusi 2011. (T/Fauziah/P03/IR)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza