Kairo, MINA – Mufti Agung Mesir Dr. Shawky Allam, mengatakan, wanita diperbolehkan melakukan perjalanan haji atau umrah tanpa mahramnya.
“Pada wanita ada penyebab utamanya yaitu factor keamanan pada masanya. Jika dianggap aman dan tidak ada kekhawatiran dalam perjalanan, wanita diizinkan untuk melakukan umrah dan haji tanpa mahram,” ujar Shawky Alam saat wawancara telepon dalam program “Happening in Egypt.” Youm7 melaporkan, Selasa (16/11).
Termasuk dalam memperoleh gelar akademis di luar negara, dan ini bersesuaian dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi tentang haji dan umrah, serta aturan perjalanan.
Dia menambahkan, fatwa itu sifatnya bervariasi menurut waktu dan tempat.
Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris
Dia juga menyatakan, fatwa juga memperhitungkan norma, tradisi dan perubahan sesuai yang terjadi. (T/RS2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan