MUI Jelaskan Hukum Kripto yang Diperjualbelikan

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa menjelaskan hukum Cryptocurrency atau mata uang kripto yang diperjualbelikan.

Cryptocurrency adalah mata uang kripto digital atau virtual yang dijamin oleh cryptographyata dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet, tidak bergantung pada bank untuk melakukan verifikasi transaksi.

Cryptocurrency masuk dalam materi pembahasan Ijtima Ulama ke-VII Komisi Fatwa MUI se-Indonesia yang berakhir pada Kamis (11/11) di Hotel Sultan, Jakarta.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil Ijtima Ulama menjelaskan hukum yang mengharamkan cryptocurrency.

“Ketentuan hukum, penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015,” katanya.

Baca Juga:  Inilah Negara yang Mendukung Palestina, Menentang dan Abstain di PBB

Menurut kesepakatan ulama, Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital yang tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i.

Syarat sil’ah yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Namun, mata uang kripto sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah hukumnya diperbolehkan.
Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan,” jelasnya. (L/R5/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)