MUI Minta Pemerintah Sediakan Vaksin Booster Halal

Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah menyediakan vaksin booster halal untuk masyarakat, dikarenakan pemerintah menjadikan booster sebagai syarat untuk melakukan mudik lebaran.

“Pemerintah harus concern untuk menyediakan vaksin halal. Ini menjadi concern kita bersama, termasuk booster, ini catatan pinggir yang kami berikan,” kata Niam dalam acara dialog di Stasiun TV, Sabtu (3/4).

Ia juga menyampaikan kepada masyarakat Muslim yang akan menjalankan ibadah puasa Ramadan terkait pelaksanaan vaksinasi booster, bahwa orang yang sedang berpuasa tidak masalah jika akan disuntikkan vaksin ke tubuhnya.

Hal tersebut kata Niam tidak membatalkan puasa, namun perlu diperhatikan aspek kehalalan vaksin yang akan diberikan kepadanya. “Puasa tidak menjadi penghalang untuk seseorang melakukan vaksinasi.”

Baca Juga:  Ini Penyakit Umat Terdahulu yang Disabdakan Nabi Muhammad SAW

Begitupun terkait pelaksanaan tes swab baik itu PCR maupun antigen. Niam menjelaskan hal tersebut juga tidak membatalkan puasa. Dia menjelaskan meskipun alat tersebut dimasukkan ke hidung atau langit-langit lidah, karena tidak sampai masuk ke dalam perut maka itu tidak membatalkan.

“Kemudian menyangkut testing dan tracing termasuk test swab misalnya yang memasukan sesuatu ke hidung, langit-langit lidah itu tidak membatalkan puasa, karena yang membatalkan itu memasukkan sesuatu ke tenggorokan sampai ke perut. Karenanya itu MUI menetapkan panduan bahwasannya test swab itu tidak membatalkan puasa,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui pemerintah telah menetapkan syarat untuk masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran. Untuk yang sudah menerima vaksin booster, maka tidak wajib menyertakan hasil tes PCR maupun antigen. Namun sayangnya sampai saat ini belum ada pilihan vaksin booster yang telah mendapatkan fatwa halal MUI.

Baca Juga:  Gunungapi Ibu Kembali Erupsi, Warga di Tujuh Desa Dievakuasi

Kemudian untuk yang baru mendapat dosis primer kedua, diwajibkan melampirkan hasil tes antigen, dan untuk yang baru mendapat dosis primer pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil tes PCR sebagai syarat boleh melakukan mudik lebaran.

Saat ini sudah ada dua jenis vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari MUI dan sudah mendapatkan izin penggunaan darurat oleh BPOM yakni Sinovac dan Zyfivax.

Menurut data Biofarma kapastitas produksi mereka mencapai 250 juta dosis per tahun. Sedangkan zyfivax yang diproduksi oleh JBio mampu menyediakan 360 juta dosis per tahun.

Jika dihitung kapasitas produksi dua jenis vaksin ini, semestinya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat muslim di Indonesia. Namun sayangnya pemerintah pada 2022 ini sudah tidak lagi melakukan pengadaan vaksin, dikarenakan tahun lalu sudah terlanjur melakukan kontrak pembelian dan menerima hibah vaksin dari negara luar. (R/R4/P1)

Baca Juga:  Pemerintah Manipur India Deportasi 5.500 Pengungsi Myanmar

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf