Muncul Wacana Perpanjang UU Reunifikasi Keluarga Palestina di Israel

Menteri Luar Negeri Yair Lapid (kiri) berbicara dengan Anggota Knesset Mansour Abbas, ketua partai Islam Ra'am, dalam pleno Knesset pada 21 Juni 2021. (Olivier Fitoussi/Flash90)

Yerusalem, MINA – Muncul wacana untuk memperpanjang undang-undang yang mencegah orang Palestina yang menikah dengan orang Israel secara otomatis mendapatkan kewarganegaraan, Times of Israel melaporkan Sabtu (26/6).

“Undang-undang reunifikasi keluarga” tidak akan diubah dan ratusan orang Palestina yang menikah dengan orang Israel sebelum undang-undang itu pertama kali disetujui pada 2003 akan menerima tempat tinggal, tetapi bukan kewarganegaraan, menurut berita Channel 12, Jumat.

Televisi yang tidak mengutip sumber itu mengatakan, partai Islam Ra’am akan abstain daripada memilih untuk memperpanjang undang-undang tersebut.

Seorang Anggota Knesset dari Partai Ra’am mengatakan pada awal pekan ini, partai Islam itu akan memberikan suara menentang undang-undang, yang dikecamnya “rasis dan anti-demokrasi”, jika itu muncul untuk pemungutan suara pleno.

Namun, bahkan jika Ra’am abstain, sisa koalisi 61 kursi masih akan kalah jumlah oleh Anggota Knesset oposisi.

Selain itu, beberapa anggota parlemen koalisi sayap kiri mengatakan mereka akan menentang perpanjangan undang-undang tersebut.

Anggota Knesset Partai Yamina, Idit Silman,mengatakan pada hari Kamis (24/6), undang-undang itu akan divoting pada pekan depan, meskipun masih belum jelas apakah mayoritas anggota parlemen akan mendukung perpanjangan itu. (T/RI-1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.