Netanyahu: Pemungutan Suara Majelis Umum PBB Tercela

Tel Aviv, MINA – Perdana Menteri Israel yang baru Benjamin Netanyahu menyebut pemungutan suara Majelis Umum PBB yang meminta pendapat Mahkamah Internasional () tentang atas Palestina sebagai “tercela”.

“Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka atau di ibu kota abadi kami Yerusalem dan tidak ada resolusi PBB yang dapat membungkus kebenaran sejarah itu,” kata Netanyahu dalam pesan video seperti dikutip dari Middle East Monitor, Senin (2/1).

Majelis Umum PBB, Sabtu (31/12), mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat ICJ tentang konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.

Resolusi tersebut didukung oleh 87 negara anggota Majelis Umum PBB, 26 menolak dan 53 abstain.

Resolusi tersebut meminta ICJ untuk menentukan konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran berkelanjutan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri serta tindakannya yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status” dari kota suci Yerusalem.

Ia juga meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam sesi Majelis Umum PBB pada September 2023.

Sekitar 666.000 pemukim tinggal di 145 permukiman dan 140 pos terdepan (tidak dilisensikan oleh pemerintah Israel) di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, menurut Peace Now Israel.

Di bawah hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal. (T/RE1/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.