OJK: 1.914 PUJK Laporkan Kinerja Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Tahun 2015

Foto: Chamid/MINA
Foto: Chamid/MINA

Jakarta, 13 Jumadil Akhir 1437/22 Maret 2016 (MINA) – Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan () Bidang Edukasi dan Anggar B. Nuraini mengatakan, selama tahun 2015 sebanyak 1.914 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau 69 persen  dari tingkat partisipasi 2.787 PUJK sudah menyampaikan laporan penilaian secara mandiri mengenai pelaksanaan perlindungan konsumen.

“Ini catatan yang baik karena kewajiban penilaian sendiri mengenai pelaksanan program perlindungan konsumen belum menjadi kewajiban yang diatur dalam regulasi, tetapi tingkat awarness dan partisipasi cukup balk,” kata Anggar B. Nuraini saat konferensi pers  di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (22/3).

Anggar  mengatakan, dalam kesempatan itu, OJK memberikan penghargaan kepada lima PUJK dan tujuh sub sektor, yaitu Bank Umum, Bank Perkreditan Ralcyat, Perusahaan Efek, Manajer Investasi, Asuransi, Perusahaan Pembiayaan, dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

“Self-assesment merupakan supervisory actions dalam pelaksanaan pengawasan market conduct yang saat ini tengah dikembangkan dan diimplementasikan secara bertahap oleh OJK,” kata Anggar.

Ia menambahkan, pengawasan market conduct merupakan pengawasan yang berbasiskan interaksi (perilaku) antara PUJK dan Konsumen yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengawasan prudential yang selama ml telah dilakukan oleh OJK.

Pemberian penghargaan market conduct tersebut dirangkaikan dengan kegiatan seminar pengenalan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan.

“Sebagal langkah untuk menunjang fungsinya sebagal lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, LAPS menyediakan tiga layanan penyelesaian sengketa berupa mediasi, adjudikasi, dan arbitrase,” ujar Anggar.

Ia menyebutkan, penyelesaian sengketa melalui LAPS (external dispute resolution) merupakan layer kedua yang memberikan pilihan lain kepada konsumen keuangan jika tidak puas atas penanganan pengaduan oleh PUJK melalui mekanisme internal dispute rosolutlon (IDR)sebagal layer pertama.

Pihaknya juga menyebutkan, penanganan pengaduan atau sengketa dengan batasan di bawah Rp500 juta dan Rp750 juta (khusus untuk asuransi umum) tetap tidak dipungut biaya.

“Sementara dengan telah beroperasinya LAPS sejak Januari 2016 maka penanganan pengaduan yang masuk melalui Financial Costumer Care (FCC) OJK akan dilakukan sebatas verifikasi dan klariflkasi,” katanya.

Daftar LAPS yang sudah beroperasi (1) Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), (2) Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), (3) Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), (4) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), (5) Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan (6) Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadalan Indonesia (BMPPI). (L/P010/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Chamid Riyadi

Editor: bahron

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.