Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ORGANISASI HAM DESAK MYANMAR BEBASKAN TAHANAN ROHINGYA

Admin - Ahad, 15 Maret 2015 - 10:54 WIB

Ahad, 15 Maret 2015 - 10:54 WIB

565 Views ㅤ

Etnis Rohingya di balik jeruji besi di Thailand, 2009. (Potho: phuketwan.com
Etnis Rohingya di balik jeruji besi di Thailand, 2009. (Potho: phuketwan.com

Etnis Rohingya di balik jeruji besi di Thailand, 2009. (Potho: phuketwan.com

Sittwe, 24 Jumadil Awwal 1436/15 Maret 2015 (MINA) – Kelompok pembela hak asasi Fortify Rights mendesak pemerintah Myanmar untuk segera membebaskan lima tahanan Rohingya yang ditahan di penjara Sittwe, bagian Rakhine.

Phuketwan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan Ahad (15/3), bahwa tiga dari lima tahanan merupakan tokoh masyarakat terkemuka Rohingya.

Tuntutan pidana tersebut terjadi akibat kerusuhan di negara Rakhine pada April 2013, ketika para pejabat pemerintah berusaha memaksa nama Rohingya diganti menjadi Bengali.

Pendduduk setempat melakukan protes dengan meneriakkan “Rohingya! Rohingya!” dan kekerasan pun terjadi yang menyebabkan pemerintah untuk menangguhkan pemberian kartu identifikasi untuk Muslim Rohingya.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan

“Pihak berwenang mengirim pesan kepada Rohingya, bahwa setiap bentuk perlawanan akan ada pembalasan, ”, kata direktur eksekutif Hak Fortify, Matthew Smith.

Pada 27 Februari, Pengadilan Tinggi Sittwe menghukum tiga orang – Ba Tha, 63; Kyaw Myint, 61; dan Hla Myint, 31 – dengan pidana delapan tahun penjara.

Pada 8 Maret, pemerintah menahan sekelompok etnis minoritas dari rumah mereka di dekat sebuah kamp pengungsi internal (IDP) ke kantor Polisi Sittwe dan kemudian ke Penjara Sittwe.

Dua orang lainnya – Solemon Begum, 50, perempuan, dan Mohamed Hashim, 22, laki-laki – dipenjara di Penjara Sittwe sejak Juni 2013, dan pada 27 Februari, pengadilan menambahkan masa tahanan selama lima dan tiga setengah tahun masing-masing dari mereka.

Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar

Pengadilan juga menghukum seorang tokoh masyarakat Rohingya, Kyaw Khin (45), lima tahun penjara pada 27 Februari Ia saat ini sedang di sembunyikan.

Tuduhan terhadap para pemimpin masyarakat Muslim Rohingya meliputi 147 bagian untuk kasus kerusuhan, 333 (melukai pegawai negeri), dan 395 (perampokan bersenjata oleh geng) dari KUHP Myanmar.

Fortify Rights bertemu dengan Kyaw Myint dan Hla Myint di sebuah kamp pengungsi di negara bagian Rakhine pada 7 Maret, sehari sebelum pengadilan menyerahkan Muslim rohingya ke penjara Sittwe.

Fortify Rights dituduh pihak berwenang mengorganisir penduduk Muslim di negara bagian Rakhine untuk mengidentifikasi diri sebagai Rohingya.

Baca Juga: Taliban Larang Pendidikan Medis Bagi Perempuan, Dunia Mengecam

“Kami melihat banyak orang membutuhkan pertolongan, dan kami hanya mencoba untuk membantu mereka,” kata Hla Myint, yang telah terlibat dalam bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Rohingya.

Myanmar merilis lebih dari 1.000 tahanan politik sejak 2011. Perkiraan Kerja tahanan yang tersisa dari hati nurani di dalam negeri termasuk Rohingya yang menunjukkan kedalaman sentimen anti-Rohingya di semua tingkatan di Myanmar.

Sejak 2013, Hak Fortify mewawancarai Rohingya dari negara bagian Rakhine yang mengatakan pihak berwenang Myanmar menyeret anggota keluarga jauh dalam beberapa tahun terakhir.

Membentengi Hak percaya ada potensi puluhan Rohingya tahanan hati nurani di Myanmar, khususnya di bagian utara negara bagian Rakhine.

Baca Juga: PBB akan Luncurkan Proyek Alternatif Pengganti Opium untuk Petani Afghanistan

Hak Fortify menyerukan kepada pemerintah Myanmar untuk membebaskan semua tahanan yang tersisa, termasuk Rohingya.

Kelompok pembela hak asasi tersebut juga menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia di Myanmar, termasuk hak mengidentifikasi diri sebagai etnis Rohingya.

“Beberapa orang percaya situasi di negara bagian Rakhine telah stabil, tetapi dalam kenyataannya peningkatan pelecehan terus terjadi,” kata Matthew Smith.

Pemerintah Myanmar secara eksplisit menolak keberadaan etnis Rohingya. Undang-Undang Kewarganegaraan 1982 terus melakukan deskriminasi terhadap etnis Rohingya dari akses kewarganegaraan yang menyebabkan populasi Rohingya tanpa memiliki kewarganegaraan terbesar di dunia, menurut Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi.

Baca Juga: Polisi Mulai Selidiki Presiden Korea Selatan terkait ‘Pemberontakan’

Sejak 2012, pemerintah telah melakukan pengawasan kewarganegaraan, latihan untuk memverifikasi identitas etnis Muslim di negara bagian Rakhine, memaksa warga untuk mendaftar sebagai “Bengali”dan menolak untuk mendaftar sebagai etnis Rohingya.

Pada Juni dan Oktober 2012, warga sipil dan pasukan keamanan negara di negara bagian Rakhine melakukan serangan yang menargetkan komunitas Muslim di 13 dari 17 kota-kota di negara bagian kota tersebut.

Akibat kekerasan ini dan pelanggaran berikutnya, lebih dari 150.000 orang, sebagian besar umat Islam, tetap terbatas di kamp kumuh seperti ghetto, di mana mereka ditolak kebebasan bergerak dan menghadapi kekurangan makanan dan bantuan kemanusiaan.

Pada November 2014, Fortify melaporkan tentang bagaimana pasukan keamanan negara Myanmar yang terlibat dalam perdagangan manusia dan penyelundupan Muslim Rohingya dari negara bagian Rakhine.

Baca Juga: Korut Tegaskan Dukungan kepada Rusia dalam Menghadapi Ukraina

Pasukan keamanan negara Myanmar di tempat itu telah menguras uang dari pencari suaka Rohingya yang melarikan diri Myanmar oleh kapal yang dioperasikan oleh sindikat kejahatan transnasional. Dalam beberapa kasus, Angkatan Laut Myanmar dikawal kapal yang dioperasikan oleh kelompok kriminal keluar ke perairan internasional.(T/P004/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Menlu Iran: Asia Barat Mustahil Damai Tanpa Diakhirinya Pendudukan Zionis

Rekomendasi untuk Anda