Pakistan Tolak Keputusan Pengadilan India tentang Status Kashmir

Islamabad, MINA – Pakistan menolak keputusan Pengadilan Tinggi India mengenai status dan menyebut bahwa wilayah sengketa yang diakui secara internasional tidak bisa diselesaikan berdasarkan hukum domestik.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Pakistan Abbas Jilani telah menulis surat pada PBB, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Uni Eropa (UE) untuk meminta perhatian terhadap keputusan Pengadilan Tinggi India baru-baru ini yang menguatkan keputusan pemerintah India untuk mencabut status khusus Jammu dan Kashmir pada 2019 lalu.

Kementerian Luar Negeri Pakistan dalam pernyataannya menyebut, Jilani dalam suratnya menyerukan perhatian terhadap ilegalitas keputusan pengadilan tinggi India baru-baru ini terkait status Jammu dan Kashmir serta mengatakan bahwa berdasarkan hukum internasional, undang-undang domestik atau putusan pengadilan tidak dapat digunakan untuk menentukan status akhir dari sebuah wilayah sengketa yang diakui secara internasional.

Baca Juga:  Israel Tutup Kantor Al Jazeera di Yerusalem 

“Menteri Luar Negeri mengutuk tindakan melanggar hukum otoritas India untuk mengkonsolidasikan pendudukan mereka atas IIOJK (Jammu dan Kashmir yang Diduduki secara Ilegal oleh India) dan penindasan yang terus menerus terhadap hak-hak warga Jammu dan Kashmir,” kata pernyataan itu.

Pekan lalu, Pengadilan Tinggi India menguatkan legalitas undang-undang yang disahkan oleh Pemerintahan Perdana Menteri India Narendra Modi pada 2019 yang mencabut status wilayah Jammu dan Kashmir sebagai sebuah negara, serta status khusunya.

“Tindakan ilegal dan sepihak yang dilakukan India pada 5 Agustus 2019 dan serangkaian langkah lanjutan ditujukan untuk mengubah struktur demografi dan lanskap politik IIOJK. Tujuan yang jelas dari langkah-langkah melawan hukum ini adalah untuk mengubah warga Kashmir menjadi sebuah komunitas tak berdaya di tanah mereka sendiri,” tulis diplomat tinggi Pakistan itu.

Baca Juga:  Pendudukan Israel Larang Pejabat UNRWA Masuki Gaza

Jilani juga menyebut keputusan tersebut melanggar hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, khusunya Resolusi 122 (1957).

“Dukungan terhadap tindakan melawan hukum India tidak dapat mengesampingkan ketentuan dan Resolusi Dewan Keamanan,” katanya. (T/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.