Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakistan Tegaskan Dukungan Penentuan Nasib Sendiri Masyarakat Jammu dan Kashmir

sri astuti - Jumat, 5 Januari 2024 - 17:39 WIB

Jumat, 5 Januari 2024 - 17:39 WIB

21 Views

Jakarta, MINA – Presiden Republik Islam Pakistan Arif Alvi kembali menegaskan dukungan penentuan nasib sendiri masyarakat kashmir/">Jammu dan Kashmir.

“Setiap tahun, pada tanggal 5 Januari, kami memperbarui dukungan kami terhadap hak penentuan nasib sendiri masyarakat kashmir/">Jammu dan Kashmir,” kata Alvi pada Peringatan Hari Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri Masyarakat kashmir/">Jammu dan Kashmir, Jumat (5/1).

“Hak untuk menentukan nasib sendiri adalah prinsip utama hukum internasional, yang ditegakkan dalam berbagai perjanjian inti PBB, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,” ujarnya.

Ia mengatakan, peringatan hari ini bertujuan mengingatkan komunitas internasional akan tanggung jawabnya terhadap rakyat Kashmir yang tertindas. PBB harus menghormati komitmen yang telah dibuat 75 tahun lalu dan mendukung perjuangan rakyat Kashmir untuk menentukan nasib sendiri.

Baca Juga: Wabah Kolera Landa Sudan Selatan, 60 Orang Tewas

Pakistan tetap bertekad untuk memainkan perannya untuk mendukung hak penentuan nasib sendiri warga Kashmir melalui pemungutan suara yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB. Dukungan moral, politik, dan diplomatik kami yang kuat dan teguh terhadap rakyat Kashmir akan terus berlanjut hingga terwujudnya hak yang tidak dapat dicabut ini,” kata Alvi.

Pada hari ini di tahun 1949, Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk India dan Pakistan (UNCIP) dengan suara bulat mengadopsi resolusi yang menegaskan hak penentuan nasib sendiri rakyat Kashmir melalui pemungutan suara yang bebas dan tidak memihak di bawah naungan PBB.

Selama beberapa dekade, hal ini telah ditegaskan kembali oleh Majelis Umum PBB dalam resolusi tahunannya mengenai penentuan nasib sendiri. Namun, 76 tahun terakhir pendudukan India di kashmir/">Jammu dan Kashmir yang Diduduki Secara Ilegal India (IIOJK) adalah kisah menyedihkan penindasan terhadap masyarakat kashmir/">Jammu dan Kashmir.

Menurut Alvi, India sedang mencoba mengkonsolidasikan pendudukannya di IIOJK. Keputusan Mahkamah Agung India pada 11 Desember 2023 mengenai status wilayah yang disengketakan ini merupakan langkah terbaru menuju arah tersebut.

Baca Juga: Kedubes Turkiye di Damaskus Kembali Beroperasi setelah Jeda 12 Tahun  

India berupaya untuk lebih menundukkan warga Kashmir melalui taktik agresif tersebut. Mereka terus menyangkal hak mereka yang tidak dapat dicabut untuk menentukan nasib sendiri dan menjalani kehidupan yang bermartabat,” tuturnya. (R/R7/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UNICEF Serukan Aksi Global Hentikan Pertumpahan Darah Anak-Anak Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Internasional
Internasional
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia